[Cek Fakta - Prebunking] Mendedah Klaim Nihil Perkosaan dalam Perkawinan

Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Aditya Widya Putri
[Cek Fakta - Prebunking] Mendedah Klaim Nihil Perkosaan dalam Perkawinan

22 Maret 2024


PERINGATAN (trigger warning): Artikel cek fakta ini mengandung konten eksplisit pemerkosaan yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan, dan segera meminta bantuan profesional.


Kenapa ini Penting?

Kultur mayoritas masyarakat Indonesia yang menempatkan perempuan sebagai “pelayan” laki-laki membikin perempuan tak memiliki derajat yang sama dalam pernikahan. Perempuan ditempatkan sebagai pihak yang harus nurut kepada suami sebagai kepala keluarga. Begitu pun dalam kehidupan seksuali mereka.

Perempuan, mau tak mau harus “melayani” suami dalam untuk berhubungan seksual. Ajaran salah satu agama juga ditafsirkan sebagian orang sebagai keharusan seorang istri untuk menerima ajakan seksual suaminya. Jika menolak, ia dilabeli sebagai pendosa.

Beragam miskonsepsi ini kemudian membikin laki-laki jadi merasa memiliki hak atas tubuh istrinya. Tak jarang dalam perkawinan mereka memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual. 

Dampaknya perempuan yang terlibat perkosaan dalam perkawinan mengalami trauma, sakit fisik, hingga kematian.

Latar Belakang dan Misinformasi yang Beredar:

Sanggahan terhadap isu perkosaan dalam perkawinan terus diamplifikasi oleh laki-laki yang masih terjerat kultur patriark. Sesat pikir soal perkosaan dalam perkawinan ini kemudian merembet dengan mengibaratkan istri sebagai perampok ketika meminta uang suami secara paksa.

Pernyataan tersebut pernah muncul sebagai materi dari seorang komika laki-laki dalam acara stand up comedy terbatas di Jakarta pada tahun 2019 lalu. “Tujuan kita nikah kan buat ngewe, itu istri emang buat diewe, kok dibilang memperkosa?”

Mantan Wakil Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain juga pernah mengomentari masalah ini dengan tendesi merendahkan perempuan. 

“Terus dipenjara gitu? Kalau hasrat sudah mau, ya mesti. Si istrinya diem aja, tidur aja, enggak sakit,” kata Zulkarnain saat berdebat tentang “Pro-Kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” yang disiarkan di INews TV pada 2019 lalu.

Menurut Inggrid Irawati Atmosukarto, peneliti dari Rutgers WPF Indonesia, lembaga yang menangani masalah seksualitas dan kesehatan reproduksi, anggapan yang menormalisasi perkosaan dalam perkawinan disebabkan oleh budaya berelasi di Indonesia yang masih permisif terhadap kekerasan: Suami seolah boleh pukul istri; suami boleh perkosa istri; orang tua boleh memukul anak.

Aktor penyebar misinformasi soal tidak adanya perkosaan dalam perkawinan:

  • Pemuka agama
  • Komika

Fakta/Riset/Bantahan:

Anggapan bahwa perkosaan tak mungkin terjadi dalam perkawinan sah tak punya dasar empiris. Sudah banyak kasus perkosaan dalam rumah tangga yang berujung pada cidera, bahkan kematian istri.

Contohnya kasus yang terjadi pada 2014. Sebuah berita kematian datang dari seorang perempuan asal Denpasar, Bali. Namanya Siti Fatimah, ia meninggal karena mengalami patah tulang rusuk, memar di dada, dan infeksi di kemaluan.

Beberapa minggu sebelum ia meninggal, suaminya, M. Tohari alias Toto (57 tahun) memaksa Siti berhubungan badan. Siti sempat menolak karena merasa tidak enak badan, napasnya sesak dan sakit jantungnya sedang kambuh, tapi Toto tak peduli. Miris, atas perbuatannya Toto hanya dijatuhi hukuman penjara 10 bulan.

Mundur ke belakang, kasus di tahun 2011 di Pasuruan, Jawa Timur, melibatkan Hari Ade Purwanto (29 tahun) sebagai pelaku, dan Sri Wahyuni sebagai korban. Relasi pernikahan mereka sedang renggang saat Ade mencegat Sri sepulang kerja dan membawanya ke hutan Nongkojajar. 

Ade kemudian memperkosa Sri. Ia menggunakan dalih agama bahwa istri wajib melayani kebutuhan biologis suami.

Penelitian berjudul “Consent and Coercion: Examining Unwanted Sex Among Married Young Women in India” (PDF, 2007) menyebut 13 dari 25 perempuan di Gujarat, India yang menolak berhubungan seks mengalami kekerasan fisik dan psikis.

Ada perempuan yang dipukul suaminya, yang terbanyak adalah kekerasan psikis karena bertengkar dengan suami, hingga suami yang minggat dari rumah. 

Penelitian tersebut juga membeberkan efek hubungan seks yang tak diinginkan memunculkan rasa sakit pada vagina perempuan seperti rasa terbakar saat buang air kecil dan sakit kepala.

Studi lain yang bertajuk “Incidence and Correlate of Unwanted Sex in Relationship of Middle and Late Adolescent Women” (PDF, 2006) mengatakan seks tanpa konsensual meningkatkan risiko infeksi yang muncul akibat seks. 

Sementara riset Shervin Assari, seorang asisten Profesor Pskiatri dan Kesehatan Publik dari University of Michigan dalam artikelnya di The Conversation menyatakan bahwa depresi dapat terjadi karena kualitas seks yang buruk dan pemaksaan hubungan seks.

Solusi/pencegahan:

  • Mendiskusikan penolakan seks dengan pasangan dengan memaparkan alasan penolakan pada saat diskusi santai. Paparkan juga risiko-risiko kesehatan reproduksi dan kesehatan jiwa yang mungkin terjadi jika terpaksa berhubungan seks.
  • Jika menemukan narasi media atau tokoh publik yang menyebut tidak ada perkosaan dalam perkawinan, bandingkan dengan fakta dan deretan riset ilmiah yang membantahnya.
  • Ketika menjadi korban atau melihat perkosaan dalam perkawinan segera laporkan tindakan kekerasan tersebut dengan menghubungi kepolisian setempat atau hotline Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), yaitu Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA). Hotline ini bisa langsung dihubungi melalui call center 129 dan WhatsApp 08111-129-129.