![[Cek Fakta - Prebunking] Mengubur Klaim Pengaruh Minuman Alkohol sebagai Penyebab Utama Kekerasan Seksual [Cek Fakta - Prebunking] Mengubur Klaim Pengaruh Minuman Alkohol sebagai Penyebab Utama Kekerasan Seksual](https://files.jurno.id/uploads/images/cekfakta/1711167446_vvv.jpg)
1 April 2024
PERINGATAN (trigger warning): Artikel cek fakta ini mengandung konten eksplisit pemerkosaan yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan, dan segera meminta bantuan profesional.
Kenapa ini penting:
Pengaruh alkohol kerap kali jadi dalih utama pelaku kekerasan seksual. Padahal penyebab terjadinya kasus kekerasan seksual sangatlah kompleks, bahkan melampaui faktor alkohol itu sendiri. Lewat upaya prebunking ini, publik kiranya mampu mengetahui bahwa ketika seseorang berada di bawah pengaruh alkohol, bukan menjadi pembenaran jika ia melakukan kekerasan seksual.
Latar belakang:
Berdasarkan Lembar Fakta: Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023, keseluruhan data kasus kekerasan terhadap perempuan dari 3 lembaga yang teridentifikasi sebagai kekerasan berbasis gender adalah sebagai berikut: Komnas Perempuan mencatat 3.303 kasus, lembaga layanan melaporkan 6.305 kasus, dan Badan Peradilan Agama (BADILAG) mencatat jumlah yang jauh lebih tinggi, yaitu 279.503 kasus.
Di antara kasus kekerasan seksual yang dihimpun oleh ketiga pihak itu, muncul narasi yang tersebar di portal berita daring, bahwa minuman beralkohol disinyalir menjadi penyebab utama kasus kekerasan seksual.
Sejumlah aktor dari pemerintahan bahkan turut melegitimasi bahwa alkohol menjadi biang dari kasus kekerasan seksual.
Temuan disinformasi/narasi yang beredar:
- Dalam kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap Yuyun di 2016 silam, Fahira Idris yang kini menjabat sebagai Anggota DPD RI dan dahulunya merupakan Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), pernah membuat pernyataan bahwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun terjadi karena tidak adanya pelarangan minuman beralkohol.
- Seorang pelaku kekerasan seksual di Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen, mengaku kepada polisi bahwa ia terpengaruh minuman beralkohol. Yang mengakibatkan ia melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
- Seorang pelaku berupaya memerkosa korban di Depok. Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi justru menyebut kalau tindakan pelaku diakibatkan karena minuman beralkohol yang pelaku konsumsi.
- Di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terdapat kasus upaya pemerkosaan terhadap seorang korban yang merupakan istri seorang anggota kepolisian. Dalam keterangan kepolisian, pelaku melakukan kejahatan itu dalam kondisi mabuk.
- 2 orang anggota kepolisian di Ambon melakukan kekerasan seksual terhadap seorang korban. Kepolisian mengklaim bahwa pengaruh minuman beralkohol menjadi penyebab keduanya melakukan kekerasan seksual.
- Seorang pria paruh baya di Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, menjadi pelaku upaya pemerkosaan terhadap seorang korban yang merupakan anak di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan, kepolisian menyebut kalau pelaku dalam kondisi mabuk.
- Salah satu media daring bernama Fimela, merilis artikel tentang alkohol yang menjadi penyebab utama seseorang melakukan kejahatan seksual.
Aktor penyebar disinformasi/narasi yang beredar:
- Anggota DPD RI
- Anggota kepolisian
- Media daring yang fokus pada isu gaya hidup
Fakta/penelitian/bantahan:
Dalam sebuah artikel berjudul Is Alcohol Sabotaging Your Sex Life? yang memuat wawancara Asif Muneer (konsultan ahli urologi dan andrologi di The Wellington Hospital) dan Dr Becky Spelman (psikolog dan direktur klinis dari Private Therapy Clinic), terdapat fakta bahwa pengaruh alkohol yang justru membuat seseorang kehilangan libido.
Di salah satu poin fakta di artikel wawancara itu, Asif dan Becky menyebut bahwa alkohol merupakan obat depresan. Oleh karena itu, alkohol justru dapat mengurangi hasrat seksual seseorang, bukan malah meningkatkannya.
Lebih lanjut dalam poin fakta itu, alkohol berdampak negatif pada sirkulasi darah, saraf, dan pernapasan, yang semuanya diperlukan untuk gairah dan fungsi seksual.
Dari fakta kesehatan itu, pengaruh minuman beralkohol terbukti bukan penyebab utama seseorang atau pelaku melakukan kekerasan seksual.
Dalam temuan kami selanjutnya, penyebab kekerasan seksual sangatlah kompleks dan melampaui faktor pengaruh minuman beralkohol itu sendiri.
Menurut pernyataan Asnifriyanti Damanik selaku pengurus Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) di Media Indonesia pada 2021 silam, kekerasan seksual terjadi lantaran 2 faktor.
Pertama, kekerasan seksual terjadi karena budaya patriaki yang menempatkan perempuan bahkan termasuk anak sebagai objek seksual. Kedua, sistem hukum seperti substansi, struktur dan kultur hukum, yang belum melindungi korban kekerasan seksual seksual.
Kemudian, mengacu pada The Thinking Processes of Sexual Predators yang ditulis oleh Stanton F. Samenow yang merupakan psikolog klinis asal Amerika, terdapat 3 alasan utama seseorang menjadi pelaku kekerasan seksual.
- Pengaruh lingkungan sosial: alasan pertama yang dapat menjadi pemicu pelaku kekerasan seksual melakukan aksinya adalah pengaruh lingkungan sosial. Sebab, kondisi dibesarkannya seseorang (baik laki-laki maupun perempuan) dapat memengaruhi perilaku individu itu.
- Hasrat untuk mendominasi: pelaku kekerasan seksual juga dapat melakukan aksinya akibat memiliki keinginan untuk mendominasi orang lain. Hal ini dapat dipicu oleh berbagai hal, contohnya seperti trauma masa kecil atau aktualisasi diri yang buruk, sehingga memiliki rasa kepercayaan diri yang rendah.
- Memiliki kemampuan luar biasa untuk mengabaikan hati nurani: Stanton menyebut bahwa pelaku kekerasan seksual sebenarnya tahu apa yang benar dan salah. Mereka sepenuhnya menyadari konsekuensi potensial dari kejahatan yang ia lakukan. Kendati demikian, kebanyakan pelaku kekerasan seksual memiliki kemampuan luar biasa untuk mengabaikan hal itu, untuk melakukan apa yang mereka inginkan.
Solusi/pencegahan:
- Jangan percaya pada klaim siapapun—termasuk dari pihak pemerintahan—tentang alkohol yang menjadi penyebab terjadinya kasus kekerasan seksual.
- Jika Anda ingin melaporkan kekerasan seksual, bisa melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak yang dibuat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) yaitu SAPA129 atau WhatsApp 08211-129-129.
- Selain itu, korban kekerasan seksual juga dapat melaporkan melalui email [email protected] atau menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di call center 148 atau WhatsApp 0857-7001-0048.