Syarat Usia Calon Kepala Daerah dalam Putusan MA, Egaliterkah?

Penulis: Anggita Raissa
Editor: Aditya Widya Putri

Apa yang diatur dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat calon kepala daerah?

MA mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah, mengubah batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun, dihitung sejak pelantikan calon terpilih.

Bagaimana perubahan ini memengaruhi peraturan sebelumnya?

Perubahan ini mengubah cara perhitungan usia minimal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih, berbeda dari ketentuan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

MA mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Hanya dalam waktu tiga hari MA mengabulkan permohonan tersebut dengan hasil putusan, aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.

Pengaturan tersebut mengubah cara perhitungan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Semula usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon, tetapi kini dihitung sejak pelantikan calon terpilih.

Partai Garuda berdalih uji materi yang dilakukannya bukan semata-mata untuk Kaesang. Lewat Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, alasan Partai Garuda menguji ketentuan yang diatur dalam PKPU No. 9/2020 adalah untuk membuka ruang untuk semua anak muda maju di pilkada.

Mengapa Penting?

Penting untuk membuktikan klaim putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah yang bertujuan diperuntukkan kepada semua orang tidaklah benar. Karena  faktanya, putusan tersebut lebih mengarah pada usaha untuk memuluskan jalan politik individu tertentu.

Putusan MA untuk Siapa?

Jika mengacu pada linimasa pendaftaran perseorangan bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah DKI Jakarta, yakni tanggal 24-25 Agustus 2024, putusan MA keluar setelah pendaftaran individu ditutup, yakni 29 Mei 2024. Hal tersebut makin menguatkan bahwa putusan tersebut hanya untuk calon-calon yang bisa diusulkan lewat jalur partai politik. 

Putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 jelas bertentangan dengan prinsip pemilu yang mana semua orang harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.

Publik menilai putusan kilat MA soal syarat usia calon kepala daerah merupakan manuver untuk pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo–meski pada akhirnya batal karena tuntutan publik, namun Kaesang sudah sempat membuat Surat Keterangan (SK) belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.

Sebelumnya, Partai Garuda juga gencar mendorong Kesang selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk maju di Pilkada menjadi cawagub DKI Jakarta menemani Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Budi Djiwandono.

Usia Kaesang saat ini 29 tahun. Jika mengacu pada PKPU No. 9 Tahun 2020, Kaesang tidak dapat diusung menjadi calon wakil gubernur, kerena pada Agustus usianya belum genap 30 tahun. 

Akan tetapi, bila mengacu pada putusan MA yang baru soal syarat calon kepala daerah, Kaesang dapat diusung menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta, karena pada pelantikan 1 Januari 2025 nanti, Kaesang genap berusia 30 tahun