Celah Baru Korupsi Tambang, Bagi-bagi Izin Usaha ke Ormas Keagamaan

Celah Baru Korupsi Tambang, Bagi-bagi Izin Usaha ke Ormas Keagamaan 

 

TL;DR:

- Pemerintah berencana bagi-bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat dan keagamaan.

-Keppres yang menaungi aturan tersebut dikeluarkan empat bulan sebelum pemilu.

-Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah adalah dua organisasi keagamaan yang disebut-sebut bakal menerima IUP.


 

Mencla-mencle. Mungkin kata itu yang paling cocok disematkan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Belum sebulan membantah bagi-bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Organisasi Masyarakat (ormas), kini ia terang-terangan melakukan maladministrasi tersebut.

 

Dengan dalih “imbal jasa” atas perjuangan kemerdekaan, Bahlil berencana membagikan IUP kepada ormas. Ia amat yakin, dengan bantuan kontraktor para ormas ini bisa profesional dan bijaksana dalam mengelola IUP. 

 

"Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih? NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, pura Hindu, saat Indonesia belum merdeka, emang siapa yang memerdekakan bangsa ini?" kata Bahlil di Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).

 

Jika terdapat kritik bahwa ormas tak selayaknya diberi IUP karena melanggar undang-undang dan ormas tak punya kompetansi, tentu Bahlil mampu berkelit. Ia menjanjikan pembagian IUP kepada ormas bakal dilakukan dengan baik sehingga tidak ada konflik kepentingan.

 

“Mereka juga mengelola umat, ndak boleh ada konflik-konflik interest. Itu benar, (IUP untuk ormas) dikelola secara profesional,” ujarnya.

 

IUP merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, mengacu pada 

UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pertambangan merupakan kegiatan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

 

Dugaan main izin tambang ini bermula sejak Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi pada 4 Mei 2021. Keppres tersebut memastikan realisasi investasi dan penyelesaian masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan, dan perkebunan yang tak produktif.

 

Bahlil, dalam Keppres itu ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas)--hanya berselang seminggu dari pengangkatannya sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 28 April 2021.

 

Sekitar setengah tahun kemudian, tepatnya pada Januari 2022 Jokowi kembali meneken Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Melalui Keppres 1/2022 ini, Bahlil diberi kuasa mencabut izin tambang, hak guna usaha (HGU), dan konsesi kawasan hutan, serta berhak memberi kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi. 

 

Berkat aturan ini, Bahlil seolah di atas awan. Ia lalu mencabut 2.051 IUP dari target sebanyak 2.078 IUP yang (dianggap) bermasalah sejak tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 585 IUP batal pencabutannya atau telah dipulihkan. Celah maladministrasi dimulai di sini.

 

“Keppres seharusnya hanya bisa menunjuk Bahlil sebagai Ketua Tim Satgas dan tidak memberi kewenangan untuk mencabut izin,” terang Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Muhammad Jamil kepada Deduktif, Senin (15/4/2024).

 

Jamil menuturkan, seharusnya berdasarkan Pasal 119 UU Minerba, kewenangan mencabut izin pertambangan berada di tangan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

 

Dan, kewenangan mencabut IUP dari Menteri ESDM tidak bisa dialihtangankan kepada Menteri Investasi. Klausul tersebut termaktub dalam Pasal 13 (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

“Kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”

 

……..

 

Sebelumnya, Pasal 12 UU Administrasi Pemerintahan telah menyebut, pemberian kewenangan harus menggunakan UU atau peraturan yang setara seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan/atau Peraturan Daerah (Perda). Bukan cuma Keppres semata. 

 

“Kalau Keppres kan levelnya lebih rendah, tidak dapat dibenarkan secara hukum. Dia (Bahlil) menyalahi hukum dan menyalahi kewenangan,” tutur Jamil.

 

Artinya dalam proses pencabutan IUP di tahun 2022 oleh Bahlil, dan pengalihan kewenangan dari Kementerian ESDM ke Bahlil, cacat kewenangan. Namun meski terindikasi cacat hukum, Bahlil terabas saja. Pencabutan IUP dilakukan sewenang-wenang secara langsung dan tak sesuai aturan.

 

“Kalau kita lihat yang dilakukan Bahlil tidak ada jeda waktu, menyalahi prosedur. Sudah kewenangannya cacat, substansinya juga ikut cacat,” ucap Jamil.

 

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang tata cara proses Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pencabutan izin tambang tidak boleh dilakukan secara langsung.

 

Tim Satgas harus melalui beberapa tahapan seperti memberi peringatan tertulis, pemberhentian sementara, kemudian baru mencabut izin pertambangan. Setiap tahap diberi jeda waktu hingga 30 hari.

 

Akibat pencabutan IUP yang hanya bermodalkan Keppres, sebanyak 128 gugatan dilayangkan kepada Bahlil lewat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sejak tahun 2021 hingga 2024. Semua gugatan tersebut dikabulkan oleh PTUN Jakarta. 

 

Terdapat beberapa perusahaan yang memiliki gugatan serupa namun kalah di PTUN Jakarta karena masa gugatannya telah lewat 90 hari sejak terbit Surat Keputusan (SK) turunan Keppres Nomor 1 Tahun 2022 yang memberi kuasa Bahlil untuk mencabut izin tambang.

 

“Keputusan PTUN Jakarta mengonfirmasi bahwa cacat administrasi itu benar,” tutur Jamil.

 

…..

 

Kejanggalan Kuasa Bahlil dalam Izin Tambang

 

Ketika segala aksi kotor Bahlil tercium publik, Jokowi akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi, guna menambal celah hukum dua Keppres sebelumnya.

 

Beleid aturan itu memberikan kewenangan bagi Satgas Investasi untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan. Juga memberikan izin pemanfaatan lahan untuk organisasi masyarakat, koperasi, dan lain-lain.

 

“Namun diterbitkannya Perpres tersebut sama sekali tidak menghilangkan dan menghapuskan kesalahan Bahlil yang mencabut izin tambang,” tegas Jamil.

 

Aturan ini jadi semakin problematik ketika isinya memberi izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain. Bagai siasat mendulang suara, Perpres Nomor 70 Tahun 2023 turun empat bulan sebelum pemilu pada 14 Februari 2024.

 

“Membolehkan ormas, keagamaan, dan sebagainya bisa dapat izin usaha. Apa maknanya kalau bukan untuk cawe-cawe,” tutur Jamil.

 

Apalagi, hukum Indonesia yang menggunakan asas kontrarius aktus, akhirnya membuat Bahlil berkuasa menerbitkan perizinan (SK) dan mengeluarkan SK pembatalan pencabutan izin. 

 

Pada titik ini, kewenangan Bahlil sebagai Ketua Satgas dianggap terlalu besar dan rawan aktivitas jahat. 

 

Lihat saja fakta yang terjadi, pencabutan IUP yang diklaim sebagai upaya tata  kelola lingkungan yang baik, ternyata tidak berhubungan dengan pengentasan ancaman tambang. Bahkan perusahaan milik Bahlil yang melakukan penelantaran lahan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tidak dicabut IUP-nya.

 

“Itu membuktikan adanya tebang pilih,” duga Jamil.

 

Sementara itu, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia membantah jika dirinya mencabut ribuan IUP tidak produktif. Ia mengklaim jika verifikasi sekaligus rekomendasi pencabutan IUP tidak produktif sepenuhnya dilakukan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

 

Bahkan pengambilan keputusan pencabutan serta pemulihan IUP, lanjut Bahlil,  dilakukan secara kolektif kolegial antara dirinya bersama menteri teknis. Ia menyangkal wewenangnya terlampau besar dalam pencabutan dan pemulihan kembali IUP. 

 

Menurut Bahlil, dirinya sudah bertindak sesuai Keppres Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

 

“Kalau saya salah, saya siap berhenti jadi menteri (Investasi). Persepsi mereka terhadap Keppres tentang Satgas Percepatan investasi yang seolah-olah Satgas ini yang memverifikasi 2.078 IUP itu bohong besar,” kata Bahlil saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kantor Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

 

Bahlil lalu menjelaskan alasan pencabutan IUP perusahaan akibat beberapa faktor, seperti izin yang diterbitkan pemerintah tidak diurus perkembangannya, izin yang diberikan pemerintah malah digadaikan ke bank.

 

Lalu, perusahaan tambang sudah memiliki IUP untuk kebutuhan Initial public offering (IPO) atau Penawaran Umum Perdana Saham, namun dana hasil IPO tidak dipakai mengelola investasi. Alhasil, pemegang IUP dinyatakan pailit. Terakhir, pengusaha tidak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. 

 

"Terkecuali adalah RKAB tidak dibuat karena izin IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutan) belum dikeluarkan," ucapnya.

 

Bahlil juga membantah tudingan terhadap dirinya yang meminta upeti saham kepada para pengusaha agar perusahaan yang terancam IUP-nya dicabut atau telah dicabut, diizinkan beroperasi. 

 

“Kalau ada yang seperti itu (Minta upeti) laporkan ke aparat penegak hukum agar kita tidak terprovokasi dengan isu,” tuturnya.

 

Senada denngan Bahlil, Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengklaim pencabutan IUP sesuai dengan arahan Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) Januari 2022. Pada rapat tersebut, pemerintah menemukan sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan.

 

Temuan tersebut mengacu pada Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. IUP dapat dicabut oleh menteri apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun salah satu kewajiban pemegang perizinan pertambangan adalah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan.

 

“Yang apabila tidak dilaksanakan dianggap tidak berkegiatan dan dapat diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin,” kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

 

Dia mengatakan dari 2.343 IUP yang dianggap tidak berkegiatan, sebanyak 2.078 dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Akhirnya, BKPM/Kementerian Investasi pun mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.

 

“Namun, pemerintah masih tetap memberikan ruangan untuk pengajuan keberatan atas pencabutan IUP. Dengan catatan, perusahaan bisa menyampaikan data-data pendukung yang cukup,” ucap Arifin.

 

Setelah diberi ruang untuk mengajukan keberatan, Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi pun melakukan verifikasi dari April hingga November 2022 kepada 1.132 pemegang IUP yang mengajukan keberatan.

 

Dari hasil verifikasi tersebut, Arifin mengungkapkan bahwa 585 IUP dibatalkan pencabutannya karena telah dianggap memenuhi persyaratan.