Deretan Mutasi Polri pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kepolisian terbukti melakukan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan, seorang yang dituduh membunuh Vina Dewi Arista dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky. Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hakim menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat sebagai termohon.
“Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Usai gugatan praperadilan PN Bandung, Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di PN Bandung, Senin (8/7/2024) dikutip dari Antara .
Sebelumnya, polisi menyatakan terdapat 11 pelaku pada pembunuhan kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 27 Agustus 2016 lalu. Delapan diantaranya berhasil ditangkap: Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Namun, ada tiga pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28). Polisi menangkap Pegi pada Selasa, 21 Mei 2024. Setelah itu pada 20 Juni 2024, polisi menghapus dua DPO lainnya yaitu Andi dan Dani karena tak punya bukti yang menguatkan untuk mengejar dan menjerat mereka.
Anehnya, penangkapan para pelaku pembunuhan Vina merupakan tindak lanjut dari pernyataan Andi Malinda Putri Utami, alias Linda, sahabat Vina yang mengaku kesurupan arwah Vina, tiga hari pascakejadian.
Namun, rangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi dianggap janggal oleh masyarakat. Polisi baru bertindak ketika film “Vina: Sebelum 7 hari” meledak di pasaran. Padahal, kasus ini tak pernah tersentuh selama delapan tahun.
Masyarakat berasumsi bahwa salah satu pelaku pembunuhan Vina diduga memiliki hubungan dengan pihak kepolisian. Fakta ini memang belum terbukti hingga sekarang, namun yang jelas, para polisi yang terlibat menangani kasus Vina delapan tahun lalu, telah dipromosikan di berbagai jabatan mentereng.
Deduktif merangkum nama-nama polisi yang disangkutpautkan dengan kasus Vina, garis karier, dan jabatannya saat ini.
Indra Jafar bertindak sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) saat kasus Vina terjadi pada 27 Agustus 2016. Saat itu Indra memiliki pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), tingkat kedua perwira menengah kepolisian. Namun, posisinya sebagai Kapolres Cirebon Kota digantikan oleh AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada Desember 2016. Hanya berselang empat bulan dari kasus pembunuhan Vina.
Setelah tidak memegang jabatan Kapolsek Cirebon, karirnya moncer. Indra Jafar langsung menjabat sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya pada tahun 2016. Setahun kemudian ia menjadi Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabid Propam) Polda Jatim (2017).
Pada tahun 2018, ia pindah jabatan sebagai Kepala Resor (Kapolres) Metro Jaksel Polda Metro Jaya (2018). Tahun 2019, Indra menjabagai sebagai Kepala Sub Direktorat Manajemen Operasional dan Rekayasa (Kasubdit Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas) Polri (2019).
Kini ia menjabat sebagai Kepala Bagian Program dan Informasi Biro Pengkajian & Strategi (Kabagprogar Rojianstra SOPS) Polri (2024) dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), tingkat pertama bagi perwira tinggi polisi .
Sementara itu Adi Vivid Agustiadi Bachtiar yang menggantikan Indra Jafar merupakan putra kandung Jenderal Polisi (Purn.) Da'i Bachtiar. Ayahnya pernah menjabat sebagai Kapolri pada 2001-2005 era Presiden Megawati dan pernah menjabat sebagai ajudan Presiden Jokowi. Kakak tertua Adi, yakni Nina Agustina, menjabat sebagai Bupati Indramayu periode 2021-2024.
Adi Vivid pernah menjabat Kepala Sub Direktorat Umum (Kasubdit) Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (2016), lalu menjadi Kapolres Tegal Polda Jateng (2016), sebelum dipindah menggantikan Indra Jafar sebagai Kapolres Cirebon Kota pada Desember 2016.
Setelah bertugas sebagai Kapolres Cirebon, karir Adi Vivid juga meroket. Hampir setiap tahun, Adi mendapat promosi posisi anyar. Ia menjabat sebagai Wakil Kepala Resor Wakapolres Metro Jakarta Utara Polda Metro Jaya (2018), kemudian pada 2019 Perwira Menengah Staf Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (Pamen SSDM) Polri dengan penugasan di Setmilpres Kemsetneg sebagai Ajudan Presiden Jokowi.
Di tahun 2022, Adi bertindak menjadi Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Polri, dan akhirnya menjadi Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) DIY pada tahun 2023.
Nama Andika Mahardika Ramadhan kerap dikaitkan dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dugaan ini muncul karena kemiripan nama dengan salah satu DPO kasus pembunuhan Vina bernama ‘Andi’ yang hingga kini tidak diketahui wajahnya.
Asumsi ini berkembang liar setelah Linda kesurupan, dan mengatakan jika pelaku merupakan anak polisi dan kabur ke Jakarta setelah kejadian kasus pembunuhan Vina dan Eky mencuat.
Andika merupakan putra dari Bupati Indramayu periode 2021-2026, Nina Agustina, ayahnya Erwin Purnawa, merupakan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Indramayu. Garis darah Andika terhubung ke Adi Vivid sebagai keponakan, sekaligus cucu Da'i Bachtiar.
Namun merujuk selebaran klarifikasi dari sang kakek, eks Kapolri Da’i Bachtiar, mengatakan, saat kejadian pembunuhan Vina pada tahun 2016, Andika Mahardika masih duduk di kelas 2 SMA di Jakarta. Ia juga menegaskan jika Andika sama sekali tidak pernah tinggal di Kota Cirebon.
Dalam selebaran tersebut, Dai Bachtiar pun membantah hubungan keluarganya pada peristiwa pembunuhan Vina Cirebon.
“Karena pemberitaan kasus tersebut sudah tidak sesuai dengan kenyataan dan cenderung menyudutkan/mendiskreditkan nama baik seseorang,” tulis Dai Bachtiar.
Andika Mahardika Ramadhan saat ini merupakan perwira polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda), perwira pertama tingkat satu di kepolisian.
Terakhir Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky atau Eky. Selain Vina, Eky yang diduga merupakan kekasih Vina, juga menjadi korban tewas pada kasus pemerkosaan dan pengeroyokan tersebut. Saat pembunuhan Vina dan Eky, Rudiana masih menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Cirebon.
Setahun setelah kasus kematian Vina, Iptu Rudiana mengenyam pendidikan Sekolah Inspektur Perwira Angkatan (SIP) 46 Sekolah Pembentukan Perwira Sukabumi Resimen Wira Satya Harjuna (WSH), dan lulus tahun 2017.
Setelah itu, Rudiana menjabat Kapolsek Kesambi Cirebon sejak sejak 12 September 2022.
Dua tahun menjadi Kapolsek Kesambi Cirebon, Rudiana pindah jabatan sebagai Kapolsek Kapetakan Cirebon pada April 2024.