Di Bawah Kanopi Serampas: Kisah Desa yang Menjaga Hutan, Menyalakan Cahaya
23 Februari 2026
TL;DR
-
Desa Rantau Kermas menjaga Hutan Adat Depati Karo Jayo Tuo dengan hukum adat. Barangsiapa menebang pohon akan didenda Rp500 ribu, 20 gantang beras, satu kambing atau kerbau, dan lemak semanis (bumbu masak).
-
Konservasi hutan yang dilakukan masyarakat berbuah kedaulatan energi lewat pembangkit listrik mikrohidro Sungai Batang Langkup.
-
Ancaman kerusakan ekosistem justru datang dari tambang ilegal dan dana dukungan pemerintah yang dihentikan sejak 2025.
Sepatu bot Arif Rahmad Anshori (25) beberapa kali terbenam di tanah lembab dan terjal Hutan Adat Depati Karo Jayo Tuo. Namun, langkahnya mantap ketika menembus rimbun hutan adat seluas sekitar 130 hektare itu.
Arif adalah Ketua Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) Depati Karo Jayo Tuo. Di bawah kanopi alami ia sesekali berhenti menunjukkan sejumlah pohon berbalut lumut. Lebih dari seribu pohon sebesar rentangan tangan 2-3 orang dewasa (60 cm) hidup di Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.
Keasrian Hutan Adat Depati Karo Jayo Tuo masih terjaga. Cahaya matahari hanya bisa menembus tipis dari tajuk pepohonan. Arif mengatakan masyarakat menjaga hutan Depati Karo Jayo Tuo dengan hukum adat. Mereka pantang menebang pohon dan merambah di kawasan hutan.
“Bila digarap, sawah mungkin tidak akan ada karena longsor, mungkin dusun akan banjir. Kita sudah melihat ke belakang, seperti banjir di Sumatra yang baru-baru ini terjadi. Kita takut desa ini mengalami banjir,” katanya, saat berbincang di gazebo yang dibangun di badan bukit hutan adat Depati Karo Jayo Tuo, Jumat (16/1/2026).
Foto: Sungai Batang Langkup yang mengalir deras dan masih terjaga sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga mikro hidro. (Foto: M Sobar Alfahri/Deduktif)
Hutan yang menjadi penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) ini menjadi ruang hidup bagi sejumlah satwa: kambing hutan, kijang, rangkong, harimau Sumatra, dan beberapa satwa lain. Ekosistem Sungai Batang Langkup juga digunakan untuk pembangkit listrik tenaga air di Desa Rantau Kermas. Dengan kapasitas 41 kilowatt, pembangkit listrik ini sanggup menerangi ratusan rumah warga dan fasilitas desa.
Sebagai sumber air, tidak hanya Sungai Batang Langkup, desa ini juga dianugerahi mata air di tengah hutan. Masyarakat memanfaatkannya untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk minum dan masak. Lokasinya memang jauh dari pemukiman, tapi kini sudah dibuat pipa ke rumah-rumah warga.
“Perlu mendaki, [tapi] kalau hujan, tidak keruh. Sudah diuji lab juga dan dinyatakan aman bila ingin langsung dikonsumsi,” kata Ledia Misnawati (34), warga Rantau Kermas.
Dalam kearifan lokal masyarakat Rantau Kermas, istilah ulu aek berarti kawasan yang dilindungi sebagai sumber mata air. Ada pula istilah tanah aria yang merupakan tanah curam di kawasan pegunungan. Sedangkan lahan pertanian dan permukiman disebut sebagai tanah ajun arah. Sistem zonasi ini diatur oleh pemimpin adat setempat.
Benteng Terakhir Melawan Tambang Ilegal
Pelestarian hutan adat di Desa Rantau Kermas berakar dari kearifan lokal dan kesadaran ekologis yang menguat pascabanjir bandang pada tahun 1977. Meski tidak ada korban jiwa, banjir bandang menyapu sawah, merusak beberapa rumah di bantaran sungai, dan meluluhlantakan lumbung padi. Sebagian warga terpaksa mengungsi, lalu permukiman dipindahkan ke lokasi yang lebih aman.
Ali (60), Anggota Lembaga Adat Depati Kartau, lembaga ada Desa Rantau Kermas, mengatakan, banjir itu murni dari bencana alam, bukan dipicu aktivitas eksploitatif manusia. Namun, peristiwa ini menjadi alarm peringatan. Para tetua desa memahami jika hutan yang mengelilingi desa rusak, akan terjadi bencana ekologis lebih besar seperti longsor dan banjir.
Belajar dari peristiwa ini, para tetua sepakat membuat aturan ketat yang melarang penebangan pohon di hutan adat. Bagi yang nekat melanggar akan kena sanksi adat berupa denda uang Rp500 ribu, 20 gantang beras, satu kambing atau kerbau, dan lemak semanis (bumbu masak).
“Rantau Kermas ini rawan bencana alam karena dekat pegunungan dan ada lereng. Dilarang menebang pohon. Kayu sebatang pun tidak bisa ditebang [karena] kalau banjir, pasti akan membawa sampah kayu penebangan. Dusun ini bisa hancur kalau hutan rusak. Jadi ada sanksi adatnya,” kata Ali.
Pelaku yang nekat melakukan penebangan kembali setelah kena sanksi denda, akan diusir dari desa, dan sarana desa_termasuk aliran listrik juga diputus.
“Mau mati, matilah dio, itu hukum yang paling berat,” katanya.
Sampai saat ini hukum adat tersebut masih berlaku. Bahkan, hukum adat dijadikan sebagai peraturan desa dan semakin kuat lagi lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.6741/ Menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan hutan adat Marga Serampas Rantau Kermas.
Kepala Desa Rantau Kermas, Hadirin (58), mengatakan sampai saat ini mayoritas warga terus menjaga hutan karena tidak ingin memicu bencana. Apalagi mata pencarian mayoritas warga di sana adalah petani, pekebun pangan, seperti sawah, kentang, cabai, bawang, sayur mayur lain. Selain tanaman pangan, warga juga menanam kopi dan kayu manis dengan sistem agroforestri.
Desa Rantau Kermas masuk dalam permukiman marga Serampas, bersama dengan Desa Lubuk Mentilin, Renah Alai, Renah Kemumu, dan Tanjung Kasri yang seluruhnya berada di Kecamatan Jangkat. Masing-masing desa memiliki lembaga adat yang diketuai Depati. Sedangkan pemimpin adat tertinggi dari lima desa disebut Depati Sribumi Putih Pemuncak Alam.
Menurut Bambang Hariyadi, dalam buku berjudul “Orang Serampas: Tradisi dan Pengetahuan Lokal di Tengah Perubahan” yang terbit pada tahun 2021, orang Serampas telah menempati wilayah Jangkat antara abad ke-11 hingga abad ke-13 Masehi. Nenek moyang mereka yang paling populer bernama Nenek Sigindo Balak dan Nenek Tigo Silo. Permukiman Serampas sudah beberapa kali pindah karena banjir, menghindari binatang buas, dan faktor lain.
Penduduk Serampas menghabiskan sebagian besar waktunya di ladang dan sawah untuk mengurus berbagai jenis tanaman, terutama padi. Masa-masa menanam padi dan musim panen, baik di lahan kering maupun di sawah merupakan masa yang paling sibuk.
“Sebagian besar penduduk, terutama mereka yang menanam padi ladang, sementara waktu memindahkan anggota keluarganya ke pondok di ladang,” tulis Bambang dalam bukunya.
Koordinator Komunikasi KKI Warsi, Sukma Reni menyebut kesadaran ekologis masyarakat Desa Rantau Kermas untuk menjaga hutan dan sungai sudah mengakar jauh sebelum KKI Warsi masuk pada tahun 1996. KKI Warsi merupakan lembaga nirlaba yang melakukan pendampingan masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
“Jadi, karena dari dahulu hidup di tengah hutan, masyarakat sudah sadar dan memahami bahwa alam itu guru. Pengetahuan lokal mereka diturunkan ke anak muda. Kami di sana menghubungkan anak muda dan orang tua,” katanya.
Namun saat ini sungai dan tutupan hutan di Kabupaten Merangin terancam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Berdasarkan pemetaan KKI Warsi 2025, luas PETI di Kabupaten Merangin mencapai 20.239 hektare. Aktivitas ilegal ini memasuki Kecamatan Jangkat, lebih tepatnya di Desa Jangkat yang sebelumnya bernama Desa Koto Tapus.
Masyarakat Serampas sampai saat ini memang tidak membiarkan penambangan emas dan perambahan ilegal masuk di desa tersebut. Serampas jadi benteng terakhir Merangin dalam melawan PETI.
“Memang hal semacam itu dilarang keras. Kalau nekat masuk PETI, kami lakukan pengusiran,” ungkap Hadirin tegas.
Upaya Jaga Hutan: Patroli dan Denda Adat
Semangat pelestarian Hutan Adat Depati Karo Jayo Tuo telah diwarisi generasi muda melalui KPHA Depati Karo Jayo Tuo. Kelompok ini rutin patroli hutan satu kali dalam sebulan. Saat ini, KPHA Depati Karo Jayo Tuo beranggotakan enam orang. Salah satunya Ledia Misnawati (34) yang bertugas sebagai bendahara.
Anak muda di desa tersebut paham betul pentingnya menjaga benteng hijau yang mengelilingi permukiman mereka. Apalagi setelah melihat bencana di Sumatra pada akhir 2025, kesadaran ekologis masyarakat Desa Rantau Kermas semakin kuat. Ledia bilang, ia ikut patroli hutan selama satu hingga dua hari dalam sebulan, sejak tahun 2018.
“Kita tidak bergaji, memang dari hati untuk menjaga. Patroli hutan adat itu lebih kuat karena ada hukum adatnya,” katanya.
Sejak hukum adat diterapkan dan KPHA dibentuk, setidaknya perambahan baru dua kali terjadi di sekitar hutan adat, yakni, pada 2019 dan pertengahan 2025.
Ledia, anggota KPHA Depati Karo Jayo, berdiri di monument Kalpataru yang menjadi simbol pengharagaan atas ketangguhan dalam menjaga hutan adat. (Foto: M Sobar Alfahri)
KPHA yang mendapatkan laporan perambahan, langsung memproses ke lembaga adat. Sesuai hukum adat, pelaku perusakan kena sanksi denda uang Rp500 ribu, 20 gantang beras, satu kambing, dan lemak semanis (bumbu masakan).
“Ada warga melapor ada penebangan liar di kawasan hutan adat. Pas kami cek, ternyata terbukti. Pelaku dipanggil oleh Pak Depati. Langsung sidang,” kata Arif, Ketua Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) Depati Karo Jayo Tuo. Motif pelaku merambah saat itu adalah untuk memperluas perkebunan kopi.
Arif menyampaikan pelindungan hutan adat tidak hanya dilakukan di kawasan inti. Perambahan juga dilarang di kawasan penyangga beradius sekitar 100 meter.
“Batas kawasan hutan adat itu tidak boleh dibuka. Kalau dibiarkan, nanti melebar ke hutan adat. Bentuknya juga jadi jelek bila batasnya dibuka,” katanya.
KPHA Depati Karo Jayo Tuo dengan pendampingan KKI Warsi juga menjalankan program Pohon Asuh sejak 2014. Melalui program ini, masyarakat dari berbagai kalangan dapat memberi donasi pelestarian senilai Rp200 ribu per batang pohon selama satu tahun. Sedangkan pelestarian pohon langka, salah satunya Pohon Sisik Trenggiling, senilai Rp800 ribu per tahun.
Ketua KPHA Depati Karo Jayo, Arif Rahmad Anshori (25), menujukkan Pohon Trenggiling, yang merupakan pohon langka di Hutan Adat Depati Karo Jayo Tuo. (Foto: M Sobar Alfahri)
Sepanjang tahun 2014-2025, terdapat 856 pohon yang sudah diasuh. Para donatur atau pengasuh berasal dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, peneliti, jurnalis, aktivis LSM, petani, hingga penggemar K-Pop.
Beberapa pengasuh konsisten memberikan donasi setiap tahun. Hingga kini total donasi mencapai lebih dari Rp516 juta. Ledia mengatakan 40% donasi digunakan untuk operasional KPHA Depati Karo Jayo Tuo dan pelestarian hutan. Sedangkan 60% dialokasikan untuk kebutuhan desa, mulai dari bantuan kelompok miskin, pendidikan, anak yatim, perbaikan masjid, dan pembangunan jalur wisata.
”Ada juga untuk pembenahan di hutan adat, pembuatan jalur, dan perbaikan gazebo,” katanya.
Ketangguhan masyarakat Desa Rantau Kermas dalam menjaga hutan akhirnya diganjar Kalpataru kategori Penyelamat Lingkungan Hidup pada 2019. Selain penghargaan dari pemerintah pusat, desa ini juga mendapat dana afirmasi Rp50 juta per tahun untuk perlindungan dan pengelolaan hutan adat sejak 2021.
Terang dengan Energi Bersih
Suara khutbah bergema dari masjid yang berada di tengah permukiman Desa Rantau Kermas, pada Jumat (16/1/2026) lalu. Melalui pengeras suara, sang khatib mengulas sejarah dan hakikat Maulid Nabi Muhammad, sementara para jemaah menyimak dalam suasana tenang.
Mereka tak lagi khawatir pengeras suara bakal mati tiba-tiba. Ada energi bersih dari Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang siap memasok listrik di Rantau Kermas. Bahkan lampu-lampu di depan rumah warga dibiarkan menyala, meski hari sudah terang. Kondisi ini menunjukkan kedaulatan energi di permukiman tersebut; sebuah kemewahan yang dirasakan karena menjaga hutan.
Circa 1990, Desa Rantau Kermas masih belum dialiri listrik. Ketika malam tiba, masyarakat hanya bergantung cahaya redup dari lampu togok, lampu minyak tradisional.
Pada 2000-an, harapan muncul dengan pembangunan pembangkit listrik kincir air di sekitar Sungai Batang Langkup. Namun, daya pembangkit listrik ini tidak cukup besar untuk menerangi seluruh rumah warga. Pembangkit listrik ini juga tidak stabil dan kerap padam, sehingga sebagian warga terpaksa menggunakan genset sebagai sumber listrik tambahan.
Pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Desa Rantau Kermas sanggup menerangi 140 rumah, juga masjid dan sekolah. (Foto: M Sobar Alfahri)
“Orang yang pakai genset, orang mampu. Tapi [yang punya] jarang. Namanya jaman dahulu, akses jalan saat itu juga payah. Kalau ada acara, pakai lampu petromaks,” kata Hadirin, Kepala Desa Rantau Kermas.
Memasuki tahun 2018 Desa Rantau Kermas membangun PLTMH dari hibah dari MCAI Indonesia dan KKI Warsi. Masyarakat mulai memanfaatkan Sungai di Rantau Kermas untuk sumber listrik. Sejak saat itu, mereka menikmati energi bersih yang selaras dengan alam.
Abdul Khadir (48), warga Rantau Kermas, mengatakan sejak kehadiran PLTMH, permukiman Rantau Kermas tidak lagi gelap. Ia bahkan bisa menggunakan tiga kulkas untuk kebutuhan dagang berkat energi ramah lingkungan tersebut.
“Masyarakat di sini terbantu, kebutuhannya terpenuhi lancar, aman. Sekarangnya kulkas bisa digunakan, segala kebutuhan elektronik masuk. Sebelum ada PLTMH ini, susah, gelapnya minta ampun,” katanya.
Dia mengatakan energi dari Perusahan Listrik Nasional (PLN) sudah masuk di desa itu setahun terakhir. Namun, listrik dari PLN hanya jadi cadangan ketika PLTMH berhenti sementara untuk perawatan.
“Biaya listrik dari PLTMH, cuma 60 ribu per bulan. Pokoknya lancar, lampu siang malam, hidup,” kata Abdul.
Sementara itu, Bendahara PLTMH Rantau Kermas, Ade Usman, mengatakan, pembangkit listrik ini sudah masuk dalam Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Warga yang menjadi pelanggan PLTMH hanya perlu membayar sesuai besaran daya listrik yang diinginkan. Tipe C1 (300 watt) dengan biaya Rp40 ribu per bulan, Tipe C2 (600 watt) dengan biaya Rp60 ribu per bulan. Lalu, Tipe C4 (900 watt) dengan biaya Rp80 ribu, dan Tipe C6 (1300 watt) dengan biaya Rp100 ribu per bulan.
“Warga dapat memasang banyak lampu, menggunakan kulkas, mesin cuci, setrika, mejikom, dan kipas angin sepuasnya dengan membayar Rp 60 ribu. Rumah pelanggan dengan kategori Tipe C4 ditambah untuk usaha, seperti pertukangan dan peralatan las,” ujar Ade.
PLTMH Rantau Kermas berkapasitas 41 kilowatt. Sampai saat ini terdapat sekitar 140 pelanggan PLTMH dengan daya listrik total mencapai 37 kilowatt. Jumlah pelanggan ini meningkat ketimbang tahun 2021 yang berjumlah 127 rumah.
Kebanyakan warga menjadi pelanggan Tipe C2 dengan listrik kapasitas dua amper. Hasil iuran PLTMH digunakan untuk operasional, perawatan turbin, upah tiga orang mekanik, dan kebutuhan desa.
Ade mengaku tidak ada kendala yang serius dalam operasi PLTMH. Para mekanik hanya perlu membersihkan pintu air, memberikan pelumas pada turbin, dan mengganti klahar.
“Kalau musim hujan, cukup sebulan sekali PLTMH dihentikan untuk pembersihan,” katanya.
Kabid Energi ESDM Provinsi Jambi, Setyasmoko Pandu Hartadita, mengatakan pengelolaan PLTMH Rantau Kermas terbilang sukses dan berpotensi dikembangkan. Berbeda dengan daerah lain seperti Lubuk Bangkar, Kabupaten Sarolangunyang yang menggunakan PLTMH hanya sebagai cadangan,.
“Pengelolaan air secara komprehensif. Dari menjaga hutan, otomatis sumber air masih bagus,” katanya pada Deduktif pada pertengahan Januari 2026. Dia menyebut pihak swasta dan PLN dapat berkolaborasi untuk mengembangkan pemanfaatan energi air yang tersebar di Provinsi Jambi.
Azis Kurniawan, Policy and Advocacy Manager Koaksi Indonesia–organisasi nirlaba yang fokus pada program pembangunan berkelanjutan di seluruh nusantara–mengatakan, pemanfaatan energi air di Desa Rantau Kermas, dapat menjadi contoh transisi energi bersih yang sejalan dengan konservasi alam, dan menciptakan pekerjaan hijau di tingkat lokal.
“Transformasi desa tersebut menjadi bukti nyata keberhasilan transisi energi berbasis komunitas. Rantau Kermas menunjukkan bagaimana ketahanan energi dan konservasi ekologis dapat berjalan beriringan di tangan masyarakat adat,” kata Azis kepada Deduktif, Kamis (5/2/2026).
Jambi Kaya Energi Terbarukan, Tapi Energi Fosil Masih Andalan
Jambi memiliki sumber energi terbarukan berlimpah dari air sampai matahari. Sayangnya, hingga kini, provinsi seluas 49,027 km² ini masih mengandalkan energi dari sumber fosil, seperti batu bara maupun minyak bumi.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), potensi energi air di Provinsi Jambi mencapai 800 megawatt (2024). Namun, baru 4,99 megawatt atau 0,6% yang dimanfaatkan untuk pembangkit listrik mikro hidro dan mini hidro. Data ini masih di luar pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebesar 350 megawatt yang ditargetkan pada tahun 2025 dan 2026.
PLTMH yang tercatat Dinas ESDM (2024) baru mencapai 27 titik: sebanyak 10 buah berada di Kabupaten Merangin, tujuh titik lain di Sarolangun, lima titik berada di Bungo, empat di Kerinci, dan satu PLTMH berada di Tanjung Jabung Barat. Ada enam PLTMH yang tidak beroperasi, salah satunya di Desa Berkun, Sarolangun, lantaran korupsi di balik pembangunan pembangkit listrik tersebut.
Yang lainnya, kata Pandu, tidak lagi beroperasi karena kurang tenaga untuk teknisi dan operator. Beberapa tahun terakhir pelatihan mekanik PLTMH belum diadakan akibat efisiensi. Anggaran khusus untuk energi terbarukan di Jambi memang tidak pernah ada. Selama ini, Dinas ESDM hanya menggunakan dana usulan dewan untuk memanfaatkan energi. Ironisnya, dana itu tidak lagi ada dalam dua tahun belakangan.
“Kita itu setahun, paling Rp1-Rp2 miliar yang berasal dari dana pokir [pokok pikiran atau aspirasi DPRD], jadi bukan murni anggaran EBT. Dua tahun belakangan kami malah tidak dapat dana (pokir),” katanya.
Energi terbarukan yang dimaksud Dinas ESDM tidak hanya energi bersih, seperti air, surya, dan angin, juga termasuk biomassa. Saat ini biomassa menjadi kontributor terbesar untuk pembangkit listrik di Jambi, yakni mencapai 187,59 megawatt.

Sayangnya biomassa merupakan solusi palsu atas transisi energi. Manajer Program Bioenergi Trend Asia, Amalya Reza Oktaviani mengatakan, bahan baku energi listrik ini dapat menyumbang emisi gas rumah kaca, baik melalui deforestasi dengan kedok hutan tanaman energi (HTE) maupun proses akhir di PLTU.
“Bila pemerintah terus memakai bio energi tersebut, pada akhirnya emisi terus naik. Biomassa, biofuel, dan bioetanol, semuanya dengan cara dibakar. Lagi-lagi menghasilkan emisi,” ungkap Amalya kepada Deduktif, Senin (9/2/2026). Trend Asia merupakan akselerator transformasi energi bersih terbarukan.
Rencana penggunaan biomassa tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) serta Kebijakan Energi Nasional (KEN). Targetnya bahkan lebih besar ketimbang energi terbarukan lain, yakni mencapai 21,9-24,7 juta Ton Setara Minyak (TOE) atau 6,5-6,7 persen kebutuhan energi nasional pada tahun 2040.
“Trend Asia mengkritik RUPTL hingga KEN karena masih memuat solusi palsu yang dikhawatirkan membuat kita tidak bisa mencapai net zero emission,” katanya.
Amalya juga mengatakan kebijakan energi sejauh ini dibuat tanpa partisipasi masyarakat, sehingga gagal mencapai transisi berkeadilan. Trend Asia mencatat sejumlah praktik transisi energi, seperti HTE dan pemanfaatan energi panas bumi (geothermal), malah menimbulkan konflik. Selain itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan atau otonomi untuk menetapkan sumber energinya masing-masing.
“Pada akhirnya daerah harus mengikuti rencana umum energi nasional maupun RUPTL,” ujarnya.
Menurut Amalya, pemerintah harus melakukan reformasi tata kelola energi sekaligus menghentikan memonopoli energi yang dilakukan badan usaha milik negara. Masyarakat juga diberikan ruang dalam penyusunan rencana pemanfaatan energi nasional.
“Kalau mau mengelola penuh apa yang menyangkut hidup banyak orang, harus wise. Tidak hanya memikirkan keuntungan. Penyusunan RUPTL harus menyediakan ruang komunitas untuk berpartisipasi, sehingga investasi yang didapat untuk komunitas juga,” katanya.
Jambi saat ini dikenal sebagai provinsi yang memiliki cadangan batu bara terbesar di Sumatra setelah Sumatra Selatan. Dalam laporan Handbook of Energy and Economic Statitic of Indonesian oleh Kementerian ESDM (2021), Jambi memiliki sumber daya batu bara mencapai 4,574 juta ton dan cadangan batubara 1,658 ton. Produksi batu bara di Jambi selalu masuk 10 besar nasional.
Berdasarkan laporan Trend Asia tahun 2024, listrik di Provinsi Jambi dipasok PLN melalui sistem kelistrikan yang tersambung sistem interkoneksi Sumatera Bagian Selatan dan Tengah melalui saluran transmisi 150 kV.
Kapasitas pembangkit listrik PLN Unit Induk Wilayah Sumsel, Jambi, dan Bengkulu, mencapai 2.415 megawatt, daya yang terserap 1.333 megawatt, dan daya cadangan mencapai 1.082 megawatt.
Energi fosil jadi andalan tak hanya di Jambi. Azis mengatakan sebesar 85% energi listrik Indonesia berasal dari energi fosil, terutama PLTU batu bara yang menyumbang lebih dari separuh kapasitas energi nasional. Sebesar 15% barulah berasal dari energi terbarukan.
“Tapi ini bukan pilihan yang seharusnya dipertahankan di masa kini maupun masa depan, karena berisiko tinggi bagi iklim, cost kesehatan, dan daya saing ekonomi di tingkat nasional maupun global,” katanya, kepada Deduktif, Kamis (5/2/2026).
Batu bara selama ini, kata Azis, diklaim murah dan tersedia melimpah di dalam negeri sehingga regulasi, insentif, dan infrastruktur dibangun untuk mengutamakan PLTU dengan kontrak jangka panjang.
Ketergantungan terhadap batu bara juga disebabkan oleh kebijakan yang lambat mengoreksi subsidi dan skema bisnis batu bara, dan minimnya insentif serius untuk energi terbarukan. Juga, kekhawatiran pemerintah terhadap stabilitas pasokan dan politik harga listrik jika PLTU dikurangi terlalu cepat.
Azis mengatakan transisi energi masih terabaikan dan pendanaannya belum jelas. Selain itu, koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah masih lemah sehingga implementasi transisi energi lambat.
“Struktur pasar, kerangka hukum, dan kematangan teknis juga menjadi tantangan yang belum optimal sektor ketenagalistrikan,” katanya.
Pemerintah seharusnya mewujudkan konsistensi kebijakan transisi energi melalui penetapan peta jalan moratorium PLTU dan percepatan investasi energi terbarukan. Investasi energi terbarukan harus menggerakkan ekonomi hijau dan menumbuhkan industri domestik yang mampu menyerap tenaga kerja (Green Jobs) serta menggerakkan ekonomi hijau.
“Proses ini wajib mengedepankan prinsip transisi berkeadilan (just transition) yang menjamin perlindungan sosial bagi komunitas terdampak, alokasi dukungan fiskal bagi daerah penghasil, serta pelibatan partisipasi publik yang inklusif agar manfaat ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada pelaku usaha besar,” ujarnya.
Pemerintah Melemahkan Upaya Jaga Hutan
Monumen Kalpataru berdiri kokoh di tengah permukiman Rantau Kermas. Pengendara yang melewati jalan utama, akan dengan mudah menemukan tanda ketangguhan dalam menjaga hutan adat tersebut. Tapi kini monumen itu hanya jadi simbol belaka, pemerintah menghentikan dana dukungan energi bersih untuk desa ini.
KPHA Depati Karo Jayo Tuo tak lagi menerima dana afirmasi. Pemerintah Provinsi Jambi yang tak lagi memberi dukungan Rp50 juta per tahun untuk pelindungan dan pengelolaan hutan adat, sejak tahun lalu (2025) akibat dampak efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Padahal, dana tersebut rencananya digunakan untuk perbaikan dan penambahan fasilitas di hutan adat, membuat jalur pejalan kaki, hingga meningkatkan teknologi pengawasan. Sementara itu, dana desa sangat terbatas untuk mendukung pelestarian lingkungan.
“Dana afirmasi itu tidak hanya untuk pengurus, tetapi juga dibangun jalur tracking, gazebo,” kata Kepala Desa Rantau Kermas, Hadirin.
Tadinya, Desa Rantau Kermas akan mengganti kayu-kayu pada jembatan desa yang sudah rapuh, dan membuat gazebo sebelum gerbang masuk. Tapi kebijakan pemerintah pusat justru melemahkan perlindungan hutan adat dan mengakibatkan berkurangnya dana desa untuk pembangunan jalan serta bantuan langsung tunai (BLT) pertanian.
Alih-alih meningkatkan pelestarian lingkungan, desa justru dibebani kebijakan alokasi sebagian dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih dan penanaman jagung dengan dalih swasembada pangan.
“Dana desa kan sedikit, sementara program pemerintah yang harus kami jalankan di tahun 2026 ini banyak. Sisanya tidak cukup lagi untuk membangun desa. Tidak mungkin memotong gaji perangkat desa. Jadi mau bangun jalan setapak saja susah,” lanjut Hadirin.
Akibat hilangnya dana afirmasi, pelestarian hutan adat kini hanya berasal dari dukungan donasi dari program pohon asuh. Masyarakat Desa Rantau Kermas hanya berharap semakin banyak masyarakat yang menjadi donatur lewat program tersebut, agar pelestarian hutan adat di Desa Rantau Kermas terus berlanjut.
Sementara itu, Azis, Policy and Advocacy Manager Koaksi Indonesia menyebut Desa Rantau Kermas tak semestinya hanya bergantung pada donasi eksternal seperti adopsi pohon. Negara perlu hadir dan memberi intervensi fiskal berkelanjutan.
“Negara perlu membuat mekanisme ecological fiscal transfer atau pos anggaran iklim khusus untuk memastikan komunitas penjaga hutan tetap mampu menjalankan peran ganda sebagai produsen energi bersih dan pelindung biodiversitas,” tutupnya.
Tulisan ini bagian dari program fellowship jurnalistik yang diadakan Koaksi Indonesia.
