Ekspansi Eukaliptus Membunuh Gajah Sumatra di Bukit Tigapuluh
28 Agustus 2026
TL;DR
-
Ekspansi eukaliptus PT WKS merangsek ke ruang hidup gajah Sumatra.
-
Perluasan konsesi juga memicu konflik agraria dengan warga. Perusahaan menggusur lahan, mengklaim wilayah, serta memblokir akses jalan.
-
Pemerintah seharusnya mengevaluasi dan menindak PT WKS, namun perusahaan membantah pelanggaran.
Kawanan gajah Sumatra melangkah beriringan membelah keheningan barisan pohon eukaliptus, hutan tanaman industri (HTI) milik PT WKS di Bentang Alam Bukit Tigapuluh, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Jambi, awal April 2026. Sejumlah anak gajah berusaha mengimbangi langkah induknya, sembari meninggalkan jejak kotoran di tanah yang dulu menjadi rumah mereka.
“Dari atas sana. Di situ ada jalan, lalu mereka turun ke bawah. Kalau saya hitung, ada sekitar 15 ekor. Tampak jelas ada anak gajah,” ujar Adi (22), warga setempat, sambil menunjukkan rute perpindahan gerombolan gajah tersebut, Senin (18/5/2026).
Adi langsung menyiapkan ponsel untuk memotret momen. Tak ada rasa panik karena rombongan gajah melintas dengan tenang, tanpa mengganggu sekitar. Selebihnya, Adi memang mengenal betul seluk-beluk tanah itu karena dia sendiri mantan pekerja WKS. Setelah memutuskan berhenti bekerja pada 2025, dia menggarap kebun karet yang lokasinya berdekatan dengan area perusahaan HTI tersebut.
Pertengahan April 2026, para gajah kembali melintasi area yang sama, kali ini dengan arah sebaliknya. Adi menduga rombongan ini adalah kawanan gajah yang sama, tengah menuju kembali ke hutan.
“Kalau masuknya memang dari sini, tetapi keluarnya dari sini juga. Masuk area taman nasional, punya kehutanan,” katanya.
Dalam beberapa tahun terakhir, lanskap yang dilalui gerombolan gajah itu beralih fungsi. Barisan eukaliptus meluas, hingga menjangkau wilayah luar konsesi perusahaan. Perluasan ini mengganggu habitat gajah. Kawanan gajah tetap melintasi wilayah yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Namun beberapa kali menyasar perkebunan sawit milik warga, termasuk Ahmad Susanto (41), warga Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.
“Karena makanan gajah sudah tidak ada, akhirnya masuk permukiman. Lahan dua hektare jadi korban. Tahun 2017, baru setahun habis. Tanam lagi, 2018, habis. Terus saya cari modal, sampai akhirnya 2019, di-staking sama WKS ditanam eukaliptus,” katanya.
Jika di Muara Kilis gajah masih sempat lolos, di sisi lain Bentang Alam Bukit Tigapuluh nasib seekor gajah berakhir tragis. Di Desa Tanah Tumbuh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, warga menemukan bangkai gajah terbujur kaku pada Oktober 2024. Gajah muda yang diperkirakan berusia sekitar 10 tahun ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan: sudah mati sekitar sepekan dengan sepasang gading yang tercabut.
“Dari daerah leher sampai belalai, itu sudah mulai membusuk, ada bau tak sedap,” kata Kepala Dusun I Tanah Tumbuh, Ifo Dwi Susanto, Minggu, (17/05/2026).
Ifo menyampaikan bahwa di sekitar lokasi kematian satwa itu, semak-semak tampak terinjak–diduga oleh gajah. Sesuai dugaan tim BKSDA Jambi, kawanan gajah sempat berkumpul dan berduka atas kematian rekan mereka. Lokasi kematian gajah ini termasuk wilayah jelajah gajah, dan masyarakat hanya sesekali melewati wilayah tersebut.
“Area ini memang jarang dijangkau masyarakat umum. Hanya beberapa orang yang ke sini untuk berkebun. Ada bekas pijakan gajah, rumput di sekitarnya tumbang semua,” ujarnya.
Tidak jauh dari titik kematian gajah, eukaliptus seluas beberapa meter persegi telah terhampar. Sekitar 1,3 kilometer ke arah Desa Muara Danau, barisan eukaliptus yang diperkirakan berusia sekitar tiga tahun berjajar. Hutan tanaman industri ini merupakan bagian dari kemitraan konsesi antara perusahaan dan masyarakat. Berdasarkan peta kerja tahun 2016, area tersebut sesungguhnya merupakan kawasan lindung internal perusahaan, bukan area pemanfaatan.
Seluruh perluasan eukaliptus PT WKS, baik melalui skema kemitraan, penanaman di kawasan lindung internal, maupun perambahan di zona penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh, terbukti merangsek ke wilayah jelajah aktif gajah Sumatra. BKSDA Jambi telah menganalisis dan memvalidasi titik-titik koordinat dalam temuan liputan ini. Hasil analisis ini menegaskan bahwa barisan monokultur tersebut secara sistematis merusak habitat dan koridor migrasi satwa yang dilindungi.
Kepala BKSDA Jambi, Himawan Sasongko, menyebutkan bahwa upaya penyelamatan populasi gajah di lanskap Bukit Tigapuluh kerap bersinggungan dengan banyak entitas, mulai dari perusahaan pemegang izin hutan produksi, permukiman, hingga masyarakat.
Dia menyoroti temuan tumpang tindih yang menunjukkan sejumlah titik dalam kawasan kerja PT WKS yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan lindung, justru telah ditanami. Titik tersebut berdekatan dengan lokasi kematian gajah di Desa Tanah Tumbuh pada 2024. Himawan menegaskan bahwa pemerintah perlu mengembalikan kawasan ini sesuai mandat izin, bukan sekadar membiarkannya.
“Kan karena multi entitas. Itu yang saya maksud dengan perbaikan tata kelola. Jika sudah berubah tutupannya karena perambahan misalnya, bukan dibiarkan, tapi dikembalikan lagi. Jadi pengelolaan lanskap Bukit Tigapuluh itu tidak untuk mengubah apapun sebenarnya, tapi untuk perbaikan tata kelola,” katanya, Jumat (26/06/2026).
Ia mengusulkan konsep “berbagi ruang” antara manusia dan gajah sebagai prinsip dasar pengelolaan lanskap tersebut, sembari menekankan pentingnya pengakuan bahwa keberadaan gajah di lahan masyarakat maupun konsesi merupakan fakta yang tidak bisa dihindari.
“Mari kita terbuka, menerima fakta, karena di tempatmu juga ada gajah, di tempatmu juga ada yang dilewati gajah, gajah lewat situ, itu fakta yang harus diterima dulu. Jangan denial,” katanya.
Menurutnya, skema ini juga perlu disertai insentif bagi pihak yang berhasil menjaga habitat gajah di lahannya. “Itu skema yang ingin saya bangun, jadi kelola itu tidak hanya sekedar memperbaiki, tapi juga membangun kesadaran dan membangun rasa memiliki,” ujarnya. “Harus ada penghargaan kepada mereka yang berjasa bahwa habitat gajah di lahan itu terpelihara.”
Untuk mengawal proses tersebut, Himawan mengusulkan pembentukan gugus tugas lintas eselon dan lintas sektor yang langsung berada di bawah koordinasi Menteri Kehutanan. “Gugus Tugas lintas eselon dan lintas sektor inilah yang nanti menjadi a leading sector terutama di dalam menjaga performa pengelolaan landscape itu. Tugasnya adalah perbaikan tata kelola,” katanya.
Ia menyatakan optimisme bahwa praktik pengelolaan yang selama ini menyimpang dari mandat izin masih bisa dipulihkan, asalkan pemerintah menerapkan mekanisme pengawasan yang konsisten.
“Bisa. Saya masih optimis bisa. Gugus Tugas itu harus dibentuk segera terutama untuk Bukit Tigapuluh ini, karena ini merupakan lanskap prioritas,” katanya.
Siasat Licik untuk Menggusur Warga
Di sejumlah tempat lain, kesabaran warga akhirnya habis. Ekspansi PT WKS tidak hanya mengancam keberadaan gajah, tetapi juga menuai konflik dengan masyarakat di Desa Muara Kilis, Kabupaten Tebo. Ketegangan agraria ini memuncak pada pertengahan Mei 2026.
Klaim PT WKS yang menyebutkan telah menjalin kemitraan di atas lahan yang dikelola masyarakat, memicu konflik ini. Warga menuding klaim kemitraan tersebut hanyalah kedok tanpa dasar hukum yang jelas dan memecah belah warga.
Ketua Kelompok Tani Muara Kilis Suka Bersatu, Armanda (32), mengatakan dirinya menerima laporan dari anggota kelompok tani mengenai aktivitas pembukaan lahan yang PT WKS klaim sebagai kawasan kemitraan baru, pada Jumat, 15 Mei 2026. Dua hari kemudian, pada hari Minggu, Armanda bersama perwakilan warga mendatangi lokasi tersebut dan menemukan alat berat perusahaan sedang beroperasi. Pertemuan di lapangan sempat memanas saat warga menuntut transparansi dokumen.
“Kami tanyakan langsung ke pihak perusahaan dan pekerja di lokasi. Mereka berdalih secara lisan bahwa kemitraan ini sudah sesuai prosedur. Tapi saat kami meminta bukti tertulisnya, mereka sama sekali tidak bisa membuktikan,” ujar Armanda, Selasa (19/5/2025).
Warga kemudian meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas alat berat sambil menunggu proses mediasi yang melibatkan pemerintah desa. Pihak PT WKS di lapangan awalnya menyetujui kesepakatan tersebut, namun keesokan harinya perusahaan mengingkari janji dan kembali mengoperasikan alat berat di lokasi yang sama. Sikap tersebut menyulut kemarahan warga. Armanda kemudian mengonsolidasikan anggota kelompok taninya dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
“Dengan restu dari desa, sekitar 100 orang lebih anggota kelompok turun ke lokasi dan mengeluarkan alat berat secara paksa. Di situ terjadi cekcok mulut yang sangat tegang, bahkan hampir berakhir pada adu fisik. Untungnya, kami masih bisa menenangkan massa agar tidak bertindak ricuh,” kata Armanda.
Mediasi akhirnya digelar di kantor Desa Muara Kilis pada hari Rabu setelah ketegangan itu. Dalam pertemuan itu, pemerintah desa akhirnya berpihak pada tuntutan masyarakat yang meminta penghentian seluruh aktivitas PT WKS. Namun, pihak perusahaan menolak menandatangani berita acara mediasi dengan dalih keputusan tersebut diambil secara sepihak.
Kelompok Tani Muara Kilis Suka Bersatu beranggotakan 780 orang dan mengelola wilayah seluas 2.400 hektare di empat dusun, Wono Rejo, Kumpul Rejo, Sungai Kuning, dan Suka Wira. Meski titik lahan yang PT WKS garap paksa saat ini secara administratif berada di luar petak lahan utama kelompok tani, Armanda menegaskan bahwa seluruh masyarakat langsung merasakan dampaknya. PT WKS bahkan sempat menunjukkan peta kerja yang mengklaim seluruh 2.400 hektare lahan yang warga kelola masuk ke dalam konsesi mereka.
“Mereka bilang itu masuk area konsesi mereka berdasarkan peta ruang kerja. Berarti kan semua wilayah kami ini mau mereka kuasai. Tapi mereka tidak bisa menunjukkan peta batas dan bukti nyatanya di lapangan. Makanya saya bilang klaim itu sepihak,” kata Armanda.
Armanda mengungkapkan bahwa perusahaan diduga mengerahkan “pelobi” untuk mendekati pemilik lahan secara individu di bawah tangan. Para pelobi ini menawarkan janji manis tanpa melibatkan kelembagaan desa maupun RT dan dusun setempat.
“Kalau mau dibilang legal, perusahaan harus punya bukti legal yang sah dan diketahui publik. Mereka ini hanya bersepakat sepihak dengan oknum pemilik lahan melalui pelobi, sementara Kepala Dusun dan RT sama sekali tidak tahu-menahu. Ini taktik senyap yang merusak tatanan sosial kami, dan kami akan terus bertahan mempertahankan hak kami,” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa masyarakat telah menguasai dan menggarap lahan di wilayah tersebut — khususnya di Dusun Wonorejo dan Suka Wira, sejak tahun 2004, jauh sebelum PT WKS mengantongi izin konsesi pada 2006.
“Sejarah tanah kami jelas. Sebelum ada perusahaan, kami sudah di sini dan lahan sudah kami kerjakan secara bertahap, dibuktikan dengan adanya tanaman kehidupan milik warga. Tapi gangguan dari perusahaan terus terjadi,” kata Armanda.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Kilis, Hadi Marwa (26), mengonfirmasi adanya konflik agraria tersebut, meski hingga kini perusahaan dan masyarakat yang protes belum mencapai kesepakatan.
“Bahasanya, WKS sudah mempunya izin, tetapi masyarakat berpikir lain dan menganggap tidak koordinasi,” katanya.
Dia menyatakan bahwa pihak desa tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini dan berharap masyarakat serta perusahaan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah desa.
“Saya tidak menunggu dan juga meminta. Saya mengharapkan bawahan saya koordinasi dengan masyarakat. Sebaliknya, masyarakat berkoordinasi dengan pemerintah desa. Jadi saya sangat menerima laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Jika di Muara Kilis konflik dipicu klaim kemitraan baru, di Desa Bukit Bakar bentuknya lebih terang-terangan: penggusuran dan blokade jalan. PT WKS mengekspansi wilayahnya secara lebih agresif. Perusahaan menggusur lahan warga, memblokir jalan yang biasa masyarakat lalui, hingga menanam eukaliptus di kawasan yang seharusnya dilindungi secara internal.
Sekretaris Desa Bukit Bakar, Kustoro (55), menyebutkan bahwa PT WKS mulai masuk ke Desa Bukit Bakar sejak 2006. Perusahaan awalnya menarik hati masyarakat dengan membangun jalan yang tidak hanya perusahaan lalui, tetapi juga masyarakat gunakan sehari-hari. Namun, siasat tersebut segera berubah menjadi penguasaan lahan secara sepihak.
“Setelah jalan jadi, mereka mulai mengambil kayu alam di sana. Tidak berhenti di situ, lahan kami kemudian disasar dan digusur pula,” ujar pria yang juga anggota Perkumpulan Petani Jambi (PPJ) itu, Minggu (17/5/2026).
Menurut Kustoro, kesulitan warga menumpuk karena perusahaan sering memanfaatkan momen panen kayu industri untuk terus memperluas area tanam eukaliptus secara ilegal. Setiap kali masa panen tiba, PT WKS mengincar lahan-lahan produktif milik warga dan memperluas area tanamnya sedikit demi sedikit. Perusahaan menggusur lahan yang dulu warga tanami padi dan pohon karet tanpa memberi kompensasi, lalu langsung menanam eukaliptus di atas tanah gusuran itu—yang kini bahkan sudah dipanen hasilnya.
“Mereka itu kucing-kucingan. Mencari kesempatan saat masyarakat sedang lengah dan suasana sepi. Tidak pernah ada keterbukaan,” tambah Kustoro.
Sejak konflik ini memanas pada 2007, luasan lahan garapan masyarakat Desa Bukit Bakar yang PT WKS lahap mencapai hampir 500 hektare, menurut Kustoro. Kebijakan penetapan area oleh pemerintah di masa lalu menjadi salah satu penyebab konflik lahan di Desa Bukit Bakar.
“Pemerintah memberikan lahan seluas 41.000 hektare kepada WKS untuk dikelola. Padahal di dalam lahan itu sudah ada masyarakat dan kebun-kebun mereka yang hidup sejak lama. Kebijakan ini membuat kami seperti dikeluarkan dari kandang macan, lalu dimasukkan ke dalam kandang singa,” kata Kustoro.
Dia juga menyebutkan bahwa saat warga mencoba menuntut dasar hukum penggusuran, pihak perusahaan di lapangan selalu berkelit.
“Setiap mereka panen dan menambah garapan dengan menggusur lahan, saya selalu menanyakan izin konsesi mereka. Tapi mereka tidak pernah bisa menunjukkan dokumen itu,” katanya.
Lebih dari sekadar merampas ruang hidup warga, kata Kustoro, ekspansi ugal-ugalan PT WKS di Bukit Bakar juga merusak ekosistem penting yang menopang kehidupan sehari-hari mereka. Habisnya hutan penyangga di sekitar sungai untuk digantikan eukaliptus monokultur telah mencemari aliran sungai yang juga menjadi sumber air bersih warga.
“Setiap mereka melakukan aktivitas panen, air sungai di tempat kami berubah menjadi keruh, hitam, dan mengeluarkan bau menyengat. Padahal dulu di sekitar sungai itu adalah hutan lebat. Kalau saja aktivitas panen mereka mau menyisakan jarak minimal 50 meter dari bibir sungai, saya yakin air kami masih akan terjaga,” keluh Kustoro.
PT WKS juga mengganggu mobilitas warga dengan memblokir akses jalan di 10 titik menggunakan ekskavator untuk membuat lubang besar. Dua titik jalan di antaranya sangat penting bagi aktivitas sehari-hari masyarakat, sehingga warga kesulitan menjangkau fasilitas kesehatan.
“Kalau sekarang sudah seperti di Gaza. Jalannya sudah diboikot. Saat penggusuran, satu alat berat ada dua aparat yang mendamping,” kata Suprianto (48), warga Desa Bukit Bakar.
Dia menyampaikan bahwa dampak pemblokiran jalan ini turut dirasakan internal perusahaan. Sejumlah pekerja PT WKS yang tinggal di sana dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar juga mengalami kesulitan mobilitas. Anak-anak para pekerja ini merasakan dampak paling getir—mereka terpaksa berhenti sekolah karena orang tua kesulitan mengantar-jemput akibat blokade tersebut.
“Kalau anaknya sekolah, bapaknya tidak bisa bekerja karena anak perlu diantar. Ada 5 anak putus sekolah,” katanya.
Kustoro menduga bahwa perusahaan sengaja menutup jalan ini sebagai alat tawar untuk menekan perlawanan warga.
“Saya sempat disuruh menandatangani surat pernyataan oleh pihak WKS. Isinya, jalan desa tersebut baru akan dibuka jika masyarakat berjanji tidak melakukan aksi klaim kembali terhadap lahan-lahan yang telah diambil perusahaan,” ujarnya.
Sejak 2007, warga mulai mengonsolidasikan kekuatan untuk melawan dominasi PT WKS secara terorganisasi. Mereka bergabung dengan Persatuan Petani Jambi (PPJ) dan mendapatkan dukungan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Selain menyasar lahan produktif masyarakat, PT WKS juga nekat menanam eukaliptus di area lindung internal miliknya sendiri di Desa Bukit Bakar. Sementara itu, Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi BPHL IV Jambi, Benny Budiansyah, menyebutkan bahwa pihak Gakkum sedang menangani konflik agraria di desa tersebut.
“Itu memang sekitar 500 hektare yang berkonflik. Lagi diproses Gakkum,” ujarnya.
Pada 19 Mei 2026, tim Deduktif dan Mongabay bersama masyarakat mendatangi titik lokasi lindung di Desa Bukit Bakar dengan mengikuti peta kerja PT WKS tahun 2022. Suara burung rangkong sesekali memecah keheningan, menandakan beberapa satwa liar masih menghuni kawasan ini. Tim juga menemukan jejak kaki di tengah barisan eukaliptus muda, yang menurut warga merupakan jejak beruang.
“Konservasi katanya, tetapi sekarang tidak ada,” cetus Suprianto.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Dari jejak gajah di Muara Kilis, gading yang hilang di Tanah Tumbuh, hingga jalan yang diblokir di Bukit Bakar, satu benang merah terlihat jelas, PT WKS beroperasi secara ugal-ugalan. Perusahaan ini mengekspansi wilayahnya berkedok kemitraan di habitat gajah, merangsek ke zona penyangga yang bersinggungan langsung dengan TNBT, menanam di kawasan lindung internalnya sendiri, dan terus berkonflik secara agresif dengan masyarakat.
Melihat rentetan indikasi pelanggaran itu, Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi, Fran Dody, menyatakan bahwa pemerintah pusat sudah semestinya mengevaluasi PT WKS. Bahkan, menurut Dody, perusahaan ini perlu menerima sanksi.
“Jika masuk dalam zona lindung, kementerian kehutanan seharusnya mengevaluasi terkait perhutanan sosial yang ada di Jambi. Posisinya, perhutanan sosial yang hari ini menjadi kemitraan, malah membabat hutan, taman nasional dan sebagainya. Ketika mereka mengatakan itu masyarakat yang membukanya, tapi fakta di lapangan mereka tidak bisa berbohong. Kayu alam itu mana posisinya? Artinya ada pemain di balik ini,” ujar Fran Dody.
Dody juga menjelaskan bahwa PT WKS kerap mengirim beberapa orang untuk merayu masyarakat agar mau bermitra dengan mereka. Masalahnya, kemitraan yang terwujud kebanyakan berlangsung “di bawah tangan” tanpa disertai dokumen resmi, sehingga masyarakat kembali menjadi korban ekspansi ini.
“Upaya mereka merayu, jadi ada orang yang keliling untuk merayu masyarakat agar mau bermitra. Mereka juga bermain dengan oknum. Banyak mitra di bawah tangan. Yang terdampak juga masyarakat sekitar,” ujarnya.
Juru Kampanye Hutan dan Satwa Liar Geopix, Annisa Rahmawati, mengatakan ekapansi perusahaan dengan memanfaatkan perhutanan sosial juga terjadi di daerah lain. Menurutnya, pola-pola perambahan berkedok kemitraan ini kerap memicu benturan langsung antara masyarakat dan pemerintah di lapangan, yang pada akhirnya memantik konflik sosial tak berujung.
“Banyak sekali skema perhutanan sosial yang pada pelaksanaannya menjadi bentuk deforestasi illegal, perambahan yang dilegalisasi. Kalau dibiarkan terus-menerus, kita bakal kehilangan hutan lebih banyak lagi. Ujung-ujungnya masyarakat dihadapkan langsung pada konflik sosial dan konflik satwa,” kata Annisa, Senin (3/8/2026).
Pola seperti ini, kata Annisa, dapat menjadikan masyarakat sebagai benteng di tingkat tapak oleh perusahaan skala besar untuk menampung dan "mencuci" komoditas hasil penanaman yang bermasalah. Skema perhutanan sosial yang sejatinya dirancang untuk kesejahteraan warga lokal, berubah fungsi menjadi alat legalisasi deforestasi yang mengancam ruang gerak satwa dilindungi.
Berdasarkan analisis Geopix, kondisi Bentang Alam Bukit Tigapuluh saat ini sangat memprihatinkan. Kawasan ini merupakan salah satu koridor gajah paling krusial di Indonesia, menampung sekitar 10 persen dari total populasi gajah Sumatra. Dari perkiraan total populasi 1.200 hingga 1.500 ekor gajah Sumatra yang tersisa, sekitar 120 ekor di antaranya menggantungkan hidup di kantong populasi lanskap tersebut.
Namun, keberadaan habitat ini terus dihantam oleh alih fungsi hutan, perambahan, hingga ancaman mematikan berupa jerat dan pemagaran listrik. Ancaman ini tak hanya menyasar gajah, namun juga satwa kritis lain seperti harimau Sumatra.
Ancaman ini dibuktikan dengan temuan karkas dua bangkai gajah yang membusuk dalam beberapa tahun terakhir. Tak hanya itu, penggunaan pagar listrik di areal Wildlife Conservation Area (WCA) milik PT LAJ turut memperparah keadaan. Pemagaran tersebut memfragmentasi koridor alami, memaksa kawanan gajah meliuk turun ke arah selatan menembus Area Penggunaan Lain (APL), kawasan tambang, hingga merangsek ke dalam konsesi PT WKS.
“Kasihan gajah dan satwa di sana. Hutan makin hilang, mereka tak bisa bergerak. Tanpa penertiban tegas terhadap para perambah yang disokong perusahaan, kita sejatinya sedang melihat mereka mati secara perlahan,” ujar Annisa.
Desakan Evaluasi dan Pencabutan Izin dan Sertifikasi FSC
Praktik penanaman monokultur seperti eukaliptus di area yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan lindung internal perusahaan disorot tajam oleh Geopix. Tindakan merambah kawasan lindung milik sendiri dinilai sebagai langkah yang sangat tidak bertanggung jawab.
Atas temuan tersebut, Annisa mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi seluruh skema perhutanan sosial di Bentang Alam Bukit Tigapuluh, khususnya yang bertumpang tindih dengan koridor migrasi gajah. PT WKS juga dituntut untuk segera dievasluasi, dan bila terbukti melakukan pelanggaran haru ditindak secara hukum.
Lebih jauh, Geopix menyerukan lembaga sertifikasi internasional seperti Forest Stewardship Council (FSC) agar tidak meloloskan atau memberikan sertifikat kelestarian kepada perusahaan yang melakukan ekspansi di wilayah lindungnya sendiri.
“Ini sangat memalukan bila menggunakan secara ilegal lahan dari area yang dilindungi oleh mereka sendiri. Jika perusahaan tidak bisa menunjukkan tindakan tepat dalam menjaga kawasan dari perambahan dan mengatasi konflik satwa, ya cabut saja izinnya,” kata Annisa.
Ia menambahkan bahwa skema serupa tidak hanya terjadi pada tanaman kayu industri seperti eukaliptus, melainkan juga marak pada komoditas kelapa sawit di berbagai wilayah lain.
Di sisi lain, kata Anisa, tindakan Satgas PKH sampai saat ini menyisakan kekecewaan. Meski awalnya membawa angin segar untuk menertibkan alih fungsi hutan oleh korporasi, kinerja Satgas PKH dianggap masih berorientasi pada skema legalisasi ekonomi ketimbang restorasi atau konservasi.
Selain itu, penggunaan skema jangka benah terhadap lahan sawit perambahan dianggap hanya memutarkan siklus deforestasi tanpa pernah memulihkan fungsi ekologis hutan.
“Skema jangka benah itu justru melemahkan. Tidak ada yang mampu memonitor sampai kapan sawit itu ada. Kalau sudah panen, tetap saja dipanen. Harapan kami ada regulasi yang benar-benar kuat dari Kementerian Kehutanan untuk mengembalikan lahan yang telah ditertipkan Satgas PKH agar kembali menjadi hutan murni atau direstorasi, bukan sekadar dilegalisasi,” kata Annisa.
Tim Deduktif dan Mongabay telah menyampaikan berbagai temuan lapangan ini kepada BPHL Wilayah IV Jambi. Menanggapi persoalan ini, Benny menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi ke lapangan guna mencocokkan aktivitas perusahaan dengan peta kerja yang telah disahkan.
“Perusahaan itu bisa dinilai ugal-ugalan kalau terbukti beroperasi tidak sesuai dengan peta kerjanya. Cuma nanti kami cek kembali peta kerjanya di lapangan. Seharusnya kawasan lindung kan tidak boleh ada aktivitas penanaman budi daya,” ujarnya.
Benny mengakui adanya kelemahan koordinasi antarinstansi, di mana perusahaan kerap tidak menyandingkan peta jelajah gajah Sumatra milik BKSDA saat menyusun rencana kerja usaha. Namun, dia menilai tindakan merambah kawasan lindung internal maupun memicu konflik di wilayah jelajah satwa sebagai langkah yang sangat berisiko bagi reputasi korporasi di tengah ketatnya persaingan pasar internasional.
“PT WKS ini perusahaan besar yang branding-nya sudah sampai ke luar negeri. Kalau ada kesalahan fatal seperti masuk kawasan lindung, memicu konflik dengan masyarakat, atau berkonflik dengan satwa terutama gajah, itu terlalu sensitif untuk dunia internasional. Kalau muncul isu negatif, pasar mereka bisa menurun. Menurut saya, itu sama saja dengan bunuh diri,” tegasnya.
Kelalaian ini dapat menghambat perusahaan meraih sertifikasi FSC (Forest Stewardship Council). Jika terbukti melanggar prinsip-prinsip kelestarian, produk kayu olahan perusahaan berisiko tidak laku di pasar global.
Benny menjelaskan bahwa Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 mengatur mekanisme penindakan atas pelanggaran di kawasan lindung. Direktorat Penanganan Sanksi Administratif dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK memegang ranah penegakan hukumnya.
“Tahapannya ada beberapa, mulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan izin. Nanti kalau dalam evaluasi kami ditemukan pelanggaran, penindakannya akan diserahkan ke Gakkum,” katanya.
Dia menekankan kembali bahwa kawasan lindung di dalam area konsesi memiliki fungsi ekologis untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kehidupan di sekitarnya. Pengelola wajib menerapkan pemulihan, pelindungan, penanaman pakan satwa, serta penjagaan secara konsisten di area tersebut.
“Problemnya, selama ini banyak kawasan lindung yang justru dianggap dan diperlakukan seperti tanah tak bertuan. Itulah yang menjadi masalah di beberapa wilayah saat ini,” katanya.
Tim liputan Deduktif dan Mongabay telah menyampaikan seluruh temuan di atas kepada manajemen PT WKS dan APP Group untuk memperoleh hak jawab. Head of Stakeholder Engagement and Advocacy Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, Letchumi Achanah, menyatakan bahwa PT WKS dan APP Group berkomitmen melindungi kawasan bernilai konservasi tinggi (HCV) dan melindungi gajah Sumatra, termasuk jalur jelajahnya, melalui patroli rutin, pemantauan keanekaragaman hayati, serta kolaborasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Kami juga berkomitmen menjalankan seluruh kemitraan kehutanan secara sah dan transparan,” ujar Letchumi, Jumat (31/07/2026).
Menurutnya, skema kemitraan kehutanan perusahaan, baik HKm, HTR, maupun Kemitraan Konsesi, merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah yang memberikan ruang bagi keterlibatan masyarakat secara legal dalam pengelolaan hutan. Peran PT WKS, kata dia, mendukung implementasi kebijakan tersebut, mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan memperkuat tata kelola lahan, seluruhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
“Keikutsertaan dalam kemitraan sepenuhnya merupakan pilihan masyarakat, yang didukung dengan informasi yang transparan, pendampingan teknis, dan penguatan kapasitas. Kami hanya mengakui kemitraan yang dijalankan melalui mekanisme resmi dan didukung dokumen yang sah, serta tidak mentoleransi praktik informal yang berpotensi merugikan masyarakat,” katanya.
Letchumi menambahkan, perusahaan terbuka menelaah data dan masukan dari berbagai pihak, termasuk temuan dalam liputan ini. “Setiap ketidaksesuaian yang terkonfirmasi akan ditindaklanjuti melalui prosedur pengelolaan konservasi internal kami,” ujarnya.
