1_Anggita Raissa
Seorang pengunjuk rasa memanjat pagar saat aksi Tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, (22/8/2024).
2_Anggita Raissa
Personel kepolisian tengah berjaga saat unjuk rasa Tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI RI, Jakarta, Kamis, (22/8/2024).
3_Anggita Raissa
Di tengah desakan massa, DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada, setelah rapat ditunda karena tidak kuorum, Jakarta, Kamis, (22/8/2024).
4_Anggita Raissa
Salah seorang demonstran yang menolak revisi UU Pilkada oleh DPR/MPR RI membawa poster bertuliskan “Jokowi Perusak Demokrasi”, Jakarta, Kamis, (22/8/2024).
5_Anggita Raissa
Seorang demonstran protes melalui poster bertuliskan “Batalkan UU Pilkada Hanya Untuk Kepentingan Keluarga Tukang Kayu” di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, (22/8/2024).
6_Anggita Raissa
Selembar poster pengunjuk rasa bertulis “Negara Bukan Milik Satu Keluarga” tertempel di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis, (22/8/2024).
7. Batal (Jangan Ditayangin)
8. Riyan Setiawan: Aparat kepolisian Kompi 5 dengan mobil barracuda tengah bersiap di bawah flyover Ladokgi untuk memantau kondisi aksi demonstrasi Tolak RUU Pilkada di DPR/MPR RI, Kamis, (22/8/2024). Di atasnya, terbentang spanduk bertuliskan “Pancasila Untuk Demokrasi”.
9. Riyan Setiawan: Pada pukul 13.00, puluhan ribu massa aksi telah memadati ruas jalan Gedung DPR/MPR RI. Sementara itu tol dalam kota terpantau lancar, Kamis, (22/8/2024).
10. Riyan Setiawan: Sekitar pukul 16.13 WIB, massa aksi dari mahasiswa, buruh, dan rakyat memadati gerbang Gedung DPR/MPR RI. Di bawah terik sinar matahari sore, mereka memaksa masuk dengan menjebol pagar, Kamis, (22/8/2024).
11. Riyan Setiawan: Memasuki malam hari, aparat kepolisian memaksa massa aksi membubarkan diri di sekitar Senayan Park (SPARK) hingga Jalan Asia Afrika. Polisi membubarkan paksa orang yang ada di sekitar, baik massa aksi, jurnalis, pekerja, hingga pedagang kaki lima. Beberapa orang terkena sabetan rotan aparat, kendaraan yang parkir di lokasi pun dilempar ke pinggir jalan.
12. Galih Nugraha Su:
Sekitar jam 16.00 WIB, setelah pagar kiri dari arah pintu utama DPR roboh, seorang pengunjuk rasa yang memasuki area Gedung DPR/MPR RI diseret dan mendapat kekerasan dari sekelompok polisi bertameng, Jakarta, Kamis, (22/8/2024).
13. Galih Nugraha Su:
Barikade aparat kepolisian di dalam area Gedung DPR/MPR RI terlihat berjaga sekitar jam 16.30 WIB, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
14. Galih Nugraha Su:
Seorang pengunjuk rasa berdiri di atas pagar utama Gedung DPR/MPR RI, sekitar jam 16.00 WIB, Jakarta, Kamis, (22/8/2024).
15. Galih Nugraha Su:
Orator bermegafon meneriakkan tuntutan di atas mobil komando di depan Gedung DPR/MPR RI, Sekitar jam 15.00 WIB, Jakarta, Kamis, (22/8/2024).
Demokrasi kita telah dikangkangi, oleh sejumlah kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai pemimpin rakyat, wakil rakyat, pengayom rakyat, atau apapun itu yang katanya “demi rakyat”. Bermula dari drama masuk gorong-gorong, Indonesia terjebak dalam ratusan sinetron tak berkesudahan untuk mempertahankan kekuasaan.
Setelah berhasil mengantarkan menantu kesayangan, Bobby Nasution sebagai Walikota Medan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong anak sulungnya, Gibran Rakabuming maju mengikuti jejaknya, menjabat sebagai Walikota Solo. Keduanya naik berkuasa pada tahun 2021 lalu.
Belum lagi genap masa jabatan di Solo berakhir, Gibran–setelah kontroversial menerabas bakal calon presiden PDIP, Ganjar Pranowo, dan dimuluskansang Paman di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan batas usia minimum pencalonan di bawah 40 tahun–maju sebagai bakal calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto. Mereka menang 58% suara.
Bersamaan dengan grasak-grusuk pencalonan Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia, si anak bungsu, Kaesang Pangarep masuk sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Cuma butuh tiga hari buat Kaesang untuk tiba-tiba menjabat jadi Ketua Umum partai.
Alur kisah selanjutnya tipikal sinetron Indonesia sekali: mudah ditebak dan serampangan.
Kali ini Mahkamah Agung (MA) yang berusaha mengawal si anak bungsu mendapat pekerjaan pada kontestasi Pilkada 2024 nanti. Dalam waktu hanya tiga hari, MA membuat putusan Nomor 23 P/HUM/2024, memperbolehkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berusia paling rendah 30 tahun, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Umur Kaesang yang baru 29 tahun, dengan aturan MA otomatis bisa maju mencalonkan diri jadi kepala daerah.
Penonton sempat bernapas lega ketika MK dengan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menganulir putusan MA. MK menghitung usia minimum calon kepala daerah saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Tapi ternyata sutradara sinetron tak mau penonton senang. Hanya berselang satu hari dari putusan MK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hendak membela pemeran utama, mereka mengagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada, bermanuver mengabaikan putusan MK, Kamis, (22/8/2024).
Penonton muak. Aksi menolak alur cerita ini digelontorkan secara organik. Gerakan 'peringatan darurat Indonesia' menyeruak di segala lini media sosial. Sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga aktivis ramai-ramai protes soal jalan cerita yang banal.
Mereka menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). DPR akhirnya menunda pengesahan karena rapat yang tidak kuorum. Namun kita harus tetap #KawalPutusanMK agar tak ada jalan cerita yang tiba-tiba ditulis dan disahkan diam-diam saat penonton tidur di malam hari.
Fotografer:
Anggita Raissa
Riyan Setiawan
Galih Nugraha Su
Muhamad Habibillah
Kurator Foto:
Ann Putri
Penulis dan Editor:
Aditya Widya Putri