Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
-
Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
-
Verifikasi dan keberimbangan berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
-
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
- Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
-
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
-
Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
-
Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
-
Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
-
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
Disepakati oleh:
ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
- Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
- Serikat Perusahaan Pers (SPS)
- Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik
Di tengah denyut zaman yang kian dipacu algoritma, jurnalisme tak luput dari godaan untuk mencicip mesin. Tapi di sini, di ruang di mana kebenaran adalah tiang utama, teknologi bukanlah pengganti, melainkan alat. Begitulah esensi yang mengendap dari Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2025, sebuah pedoman yang menempatkan manusia sebagai penjaga gawang etika.
Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025, Dewan Pers mengeluarkan pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi karya jurnalistik. Pedoman ini dirancang untuk memastikan integritas, akurasi, dan akuntabilitas media dalam memanfaatkan teknologi AI, sejalan dengan visi Deduktif sebagai platform jurnalisme investigatif yang berkomitmen pada etika dan kualitas informasi.
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Peraturan ini disusun dengan pertimbangan:
- Kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai landasan utama karya jurnalistik.
- Perkembangan pesat teknologi informatika, termasuk AI, yang perlu diintegrasikan secara bertanggung jawab.
- Prinsip bahwa AI berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti peran manusia dalam proses jurnalistik.
Dasar hukum meliputi:
- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital.
- Regulasi Dewan Pers terkait kode etik, media siber, dan standar perusahaan pers.
Atas dasar di atas, pedoman Dewan Pers menegaskan bahwa AI dalam karya jurnalistik tak boleh lepas dari kendali manusia. Setiap kalimat, gambar, atau suara yang dihasilkan mesin wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Akurasi bukanlah opsi, melainkan kewajiban yang harus diverifikasi, entah melalui teknologi pendamping atau konfirmasi pada sumber kompeten. Di sini, kecepatan AI tak boleh mengubur kewaspadaan terhadap plagiarisme, bias diskriminatif, atau konten cabul harus dijauhkan dari meja redaksi.
Prinsip Utama Penggunaan AI
Dalam dunia di mana avatar digital bisa menyamar sebagai manusia, transparansi adalah harga mati. Setiap karya yang melibatkan AI entah itu video dengan suara sintetis, gambar personalisasi, atau iklan terprogram wajib disertai keterangan terbuka.
Persetujuan dari pemilik suara atau wajah asli menjadi prasyarat, sebuah bentuk penghormatan atas privasi dan hak individu. Bahkan ketika sebuah tulisan direvisi oleh mesin, publik berhak tahu.
Komersialisasi dan Batas-Batasnya
Iklan programatik, yang lahir dari algoritma dan data pengguna, harus transparan dan tidak melanggar standar jurnalistik. Setiap iklan berbasis AI harus disertai penjelasan dan keterbukaan, sambil tetap tunduk pada aturan etika periklanan. Di sini, komersialisme tak diberi izin untuk menggerus integritas. Bagaimanapun, jurnalisme bukanlah pasar yang bebas nilai.
Perlindungan dan Penyelesaian Sengketa
Mekanisme Pengaduan
Sengketa terkait konten AI diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai UU Pers, termasuk proses koreksi atau pencabutan konten.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (22 Januari 2025) dan mengikat seluruh perusahaan pers di Indonesia.
Deduktif sebagai mitra jurnalisme investigatif mengajak seluruh insan media untuk mematuhi pedoman ini guna menjaga kredibilitas informasi dan kepercayaan publik. Untuk detail lengkap, silakan unduh dokumen asli melalui dokumen ini.