Politik Mercon Larangan Impor, Sampah Plastik Terus Bocor

Politik Mercon Larangan Impor, Sampah Plastik Terus Bocor

Ninik YuniatiNinik Yuniati

12 Mei 2026

TL;DR

  1. Di Indonesia, akibat larangan impor plastik pengelolaan sampah domestik jadi amburadul dan bocor.

  2. Industri daur ulang terpukul, akhirnya pemerintah melonggarkan aturan demi kebutuhan bahan baku.

  3. Pembakaran limbah plastik terus berlangsung, risiko kesehatan dan polusi makin meningkat.


“Ganti menteri, ganti kebijakan.”

Begitu ungkapan yang kerap terdengar, memunculkan pertanyaan tentang arah kebijakan setiap menteri-menteri di kabinet Indonesia berganti. Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tampuk pimpinan Kementerian Lingkungan Hidup turut berubah pada 27 April 2026. 

Hanif Faisol Nurrofiq digeser menjadi Wakil Menteri Koordinator Pangan, sementara posisinya diisi Jumhur Hidayat, yang lebih dikenal sebagai aktivis buruh. Di awal masa jabatannya, Hanif langsung menggulirkan wacana penghentian impor sampah plastik. Menurutnya, sampah plastik domestik sudah menumpuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan belum terkelola.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan, timbulan sampah nasional pada 2023 mencapai 56,6 juta ton. Sekitar 18,71 persen (10,59 juta ton) di antaranya berupa sampah plastik. Namun, baru 12,1 persen (1,28 juta ton) yang terkelola.

Menurut Hanif, jika sampah plastik domestik melimpah, mengapa harus impor? 

Hanif menyinggung risiko impor sebagai pintu masuk penyelundupan sampah ilegal dan limbah berbahaya, seperti kasus yang mencuat pada 2019. Saat itu, China menutup impor sampah plastik lewat kebijakan National Sword Policy, mendorong negara-negara maju mengalihkan limbah ke Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Petugas Bea Cukai memeriksa kertas bekas impor yang terkontaminasi skrap plastik dan limbah berbahaya. (Foto: ECOTON Indonesia / Prigi Arisandi, 2019).

Dua pekan setelah dilantik, tepatnya 5 November 2024, Hanif mengirim surat kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koordinator Pangan, dan Menteri Perdagangan untuk meminta penghentian impor sampah plastik. Ia mengaku telah mengantongi persetujuan Presiden Prabowo saat kunjungan ke food estate di Merauke dua hari sebelumnya.

Pernyataan itu kembali disampaikannya dalam rapat perdana bersama Komisi XII DPR pada 6 November 2024 dan Rakornas Pengelolaan Sampah pada Desember 2024. Larangan impor sampah plastik disebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dan masuk program quick wins 100 hari kerja Menteri Hanif. Pada semester pertama masa jabatannya, Hanif juga gencar menyuarakan komitmen mengakhiri polusi plastik.

Efek Kejut Industri Daur Ulang

“Itu kayak mercon, dibanting, duarr,” kata Edy Supriyanto, Sekretaris Umum Asosiasi Daur Ulang Indonesia (ADUPI), saat ditemui Deduktif di kantor ADUPI di Tangerang, Banten,(7/4/2026). Menurut Edy, kebijakan tersebut menciptakan efek kejut tanpa disertai pembenahan mendasar.

Impor skrap plastik mendadak tersendat karena KLH tidak lagi menerbitkan rekomendasi impor. Sebanyak 17 perusahaan anggota ADUPI disebut nyaris kolaps akibat kekurangan bahan baku. Separuh hingga 70 persen pekerja dirumahkan.

Pekerja di sebuah pabrik daur ulang di Banten memilah karung-karung bekas hasil impor. Sejak larangan impor sampah plastik diberlakukan pada 1 Januari 2025, sekitar 50 hingga 70 persen pekerja dirumahkan karena ketiadaan bahan baku. (Foto: ADUPI).

“Industri ini sudah investasi besar. Banyak yang pakai utang. Tiba-tiba dilarang, ya pasti ngaruh,” ujarnya.

Edy menegaskan industri tidak menolak bahan baku lokal. Persoalannya, kata dia, sampah plastik domestik umumnya kotor dan tercampur jenis sampah lain sehingga membutuhkan rantai pengolahan panjang, mulai dari pengumpulan hingga pemrosesan. Akibatnya, biaya produksi menjadi lebih mahal. Sebaliknya, sampah impor dinilai lebih bersih dan murah karena umumnya berasal dari limbah pascaproduksi, bukan pascakonsumsi.

VIDEO: Pemulung di TPA Jalupang, Karawang, Jawa Barat mencari sampah-sampah plastik yang masih punya nilai jual untuk dijual ke pengepul. Sektor informal masih menjadi tulang punggung ekosistem daur ulang di Indonesia.

ADUPI kemudian aktif melobi pemerintah agar kebijakan dilonggarkan. Hasilnya, empat perusahaan daur ulang di Batam kembali diizinkan mengimpor bahan baku. Alasannya, pasokan domestik sulit memenuhi kebutuhan industri di Batam, sementara mendatangkan material dari Jawa dinilai meningkatkan ongkos produksi.

Kini ADUPI berharap impor kembali dibuka dan berencana beraudiensi dengan Menteri Jumhur.

Kebijakan Setengah Hati

Pelonggaran impor skrap plastik oleh KLH dikritik Ecological Observation and Wetland Conservation (ECOTON), organisasi lingkungan berbasis di Gresik, Jawa Timur.

Manajer Divisi Edukasi ECOTON, M. Alaika Rahmatullah, sejak awal meragukan keseriusan pemerintah menghentikan impor sampah plastik. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak pernah dituangkan dalam aturan yang mengikat.

ECOTON juga menyoroti impor skrap kertas yang luput dari perhatian pemerintah, padahal jalur ini berulang kali menjadi pintu masuk sampah plastik dari luar negeri.

Jawa Timur dikenal sebagai hotspot limbah impor karena menjadi pusat industri kertas daur ulang. Material impor yang masuk kerap terkontaminasi plastik, tekstil, logam, hingga sampah rumah tangga. Warga sekitar pabrik memilah material yang masih bernilai jual, sementara residu plastik digunakan sebagai bahan bakar pabrik tahu dan pembakaran kapur.

Pabrik tahu di Sidoarjo, Jawa Timur menggunakan skrap plastik sebagai bahan bakar untuk memasak. Praktik ini sudah berulang kali disorot karena berisiko mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. (Foto: Resky Novianto/KBR, 2023).

Praktik itu ditemukan di berbagai daerah, mulai dari Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Malang, hingga Pasuruan. Di Karawang, Jawa Barat, residu plastik impor juga digunakan untuk pembakaran kapur di Kecamatan Pangkalan.

ECOTON berulang kali memperingatkan dampak praktik pembakaran plastik terhadap lingkungan dan kesehatan warga. Namun, perhatian pemerintah dinilai lebih sering muncul ketika isu menjadi viral.

Lalu, apa dampak larangan impor sampah plastik sejak 1 Januari 2025?

Berdasarkan pemantauan ECOTON, pabrik kertas di Jawa Timur masih mengimpor kertas daur ulang yang terkontaminasi limbah plastik. Bedanya, skrap plastik kini tidak lagi dikeluarkan, melainkan ditimbun di dalam area pabrik.

“Industri kertas di Jawa Timur sekarang mulai membuat mesin RDF (refuse-derived fuel) untuk mengelola skrap plastik dari kertas. Tapi di lapangan masih banyak yang menumpuk di belakang pabrik dan belum terkelola,” ujar Alaika lewat keterangan tertulis, (4/5/2026).

Situasi ini dinilai mengkhawatirkan karena residu plastik tetap berpotensi bocor ke lingkungan ketika pengawasan melemah.

Seorang warga sedang memilah di antara tumpukan skrap plastik limpahan dari pabrik kertas di Desa Pagak, Malang, Jawa Timur. Residu plastik banyak digunakan sebagai bahan bakar di pembakaran kapur. (Sumber: ECOTON).

Celah Impuritas

Masuknya skrap plastik ilegal dari luar negeri masih dimungkinkan karena aturan mengenai tingkat kontaminasi atau impuritas, terutama dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Polri yang diteken pada 2020.

Aturan tersebut memperbolehkan kontaminasi hingga 2 persen. Menurut ECOTON, ketentuan impuritas seharusnya dihapus sembari memperkuat pengawasan dan transparansi.

“Fakta di lapangan batas itu tidak terkontrol. Apakah benar 2% atau justru lebih? Lemahnya pengawasan dan tidak adanya verifikasi ketat dari negara asal memperparah situasi, sementara residu yang tidak terkelola sering dibakar atau dibuang ke lingkungan,” kata Alaika.

Usulan itu ditolak ADUPI. Menurut Edy, impuritas tidak mungkin dihapus sepenuhnya. Yang perlu diperkuat adalah pengawasan, bukan menghilangkan ambang batas.

“Kalau bicara barang bekas, tidak mungkin nol persen. Kecuali beli barang baru,” ujarnya.

Bahaya Pencemaran Plastik

Pada April 2026, ECOTON kembali menemukan timbunan residu plastik di sekitar pabrik tahu di Tropodo, Sidoarjo. Sejumlah pelaku usaha tahu juga terpantau masih menggunakan plastik sebagai bahan bakar, dicampur limbah pabrik sepatu, meski pemerintah daerah telah melarang praktik tersebut.

Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang terbit sejak 2008 sebenarnya juga melarang pembakaran sampah secara terbuka.

ECOTON menduga sebagian skrap plastik impor kini dialihkan ke pabrik usus dan pabrik kerupuk sebagai bahan bakar.

M. Alaika Rahmatullah, Manajer Divisi Edukasi ECOTON, menunjukkan sisa-sisa pembakaran skrap plastik impor di Desa Pagak, Malang, Jawa Timur. Residu itu disebut digunakan sebagai tanah urukan. (Foto: ECOTON).

Sementara itu, di Pangkalan, Karawang, pegiat lingkungan Willy Firdaus menyebut skrap plastik impor seperti yang marak pada 2019 sudah tidak lagi ditemukan. Namun, penggunaan skrap plastik lokal untuk pembakaran kapur masih terus berlangsung.

Deduktif mengunjungi Pangkalan pada 2017 dan kembali pada 2026. Kondisinya nyaris tak berubah. Tungku-tungku pembakaran kapur atau lio masih berdiri di pinggir jalan raya. Asap hitam pekat terus mengepul setiap hari.

Berbagai jenis limbah, mulai dari plastik, karet, hingga tekstil, digunakan sebagai bahan bakar. Sampah-sampah itu berasal dari Karawang, Bogor, Tangerang, hingga Jakarta.

Wacana penutupan atau relokasi lio sudah berulang kali muncul, tetapi tak pernah benar-benar dijalankan karena alasan ekonomi.

Solihin (70), pekerja di salah satu lio di Desa Tamansari, Pangkalan, meminta tempat itu tidak ditutup karena menjadi satu-satunya sumber nafkah bagi keluarganya di Brebes, Jawa Tengah. Ia mengaku tak keberatan jika direlokasi, selama masih bisa beroperasi.

“Jangan ditutup. Saya tidak punya uang, nanti kelaparan,” katanya saat ditemui pada 26 Januari 2026.

Alasan ekonomi inilah yang terus dipakai untuk membiarkan praktik pembakaran limbah plastik, karet, dan material lain di lio-lio yang sudah beroperasi puluhan tahun. Solusi pun tak kunjung hadir, padahal dampak pencemarannya nyata.

Riset Nexus3 Foundation pada 2021 dan 2024 menemukan kontaminasi zat beracun pada sampel telur ayam di sekitar pabrik tahu Tropodo dan area pembakaran kapur di Pangkalan. Risiko kontaminasi mikroplastik juga tinggi akibat praktik pembakaran sampah plastik.

VIDEO: Sejumlah pekerja di tungku pembakaran kapur (lio) di Pangkalan, Karawang, Jawa Barat bekerja selama 12 jam setiap hari dikepung asap dan panas dari pembakaran yang menggunakan skrap plastik, karet, dan sisa-sisa industri lain.

Jika terakumulasi dalam jangka panjang, zat-zat tersebut berpotensi memicu kanker dan berbagai penyakit serius lainnya.

Deduktif telah berulang kali meminta wawancara dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menanyakan kelanjutan larangan impor sampah plastik dan arah kebijakan pengelolaan sampah. Namun, hingga laporan ini diturunkan, tidak ada tanggapan. 

Gonta-ganti pejabat di Direktorat Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 turut mempersulit proses. Sejumlah pejabat menolak memberikan keterangan dengan alasan tidak berwenang, sementara lainnya tidak merespons.


Laporan ini merupakan bagian dari program SEA vs. Plastics oleh Southeast Asia Editors Network, bekerja sama dengan AAJA-Asia dan Temasek Foundation.


Reporter: Ninik Yuniati

Editor: Aditya Widya Putri

Ilustrator: Aan K. Riyadi
 

 

Politik Mercon Larangan Impor, Sampah Plastik Terus Bocor

12 Mei 2026

TL;DR

  1. Di Indonesia, akibat larangan impor plastik pengelolaan sampah domestik jadi amburadul dan bocor.

  2. Industri daur ulang terpukul, akhirnya pemerintah melonggarkan aturan demi kebutuhan bahan baku.

  3. Pembakaran limbah plastik terus berlangsung, risiko kesehatan dan polusi makin meningkat.


“Ganti menteri, ganti kebijakan.”

Begitu ungkapan yang kerap terdengar, memunculkan pertanyaan tentang arah kebijakan setiap menteri-menteri di kabinet Indonesia berganti. Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tampuk pimpinan Kementerian Lingkungan Hidup turut berubah pada 27 April 2026. 

Hanif Faisol Nurrofiq digeser menjadi Wakil Menteri Koordinator Pangan, sementara posisinya diisi Jumhur Hidayat, yang lebih dikenal sebagai aktivis buruh. Di awal masa jabatannya, Hanif langsung menggulirkan wacana penghentian impor sampah plastik. Menurutnya, sampah plastik domestik sudah menumpuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan belum terkelola.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan, timbulan sampah nasional pada 2023 mencapai 56,6 juta ton. Sekitar 18,71 persen (10,59 juta ton) di antaranya berupa sampah plastik. Namun, baru 12,1 persen (1,28 juta ton) yang terkelola.

Menurut Hanif, jika sampah plastik domestik melimpah, mengapa harus impor? 

Hanif menyinggung risiko impor sebagai pintu masuk penyelundupan sampah ilegal dan limbah berbahaya, seperti kasus yang mencuat pada 2019. Saat itu, China menutup impor sampah plastik lewat kebijakan National Sword Policy, mendorong negara-negara maju mengalihkan limbah ke Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Petugas Bea Cukai memeriksa kertas bekas impor yang terkontaminasi skrap plastik dan limbah berbahaya. (Foto: ECOTON Indonesia / Prigi Arisandi, 2019).

Dua pekan setelah dilantik, tepatnya 5 November 2024, Hanif mengirim surat kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koordinator Pangan, dan Menteri Perdagangan untuk meminta penghentian impor sampah plastik. Ia mengaku telah mengantongi persetujuan Presiden Prabowo saat kunjungan ke food estate di Merauke dua hari sebelumnya.

Pernyataan itu kembali disampaikannya dalam rapat perdana bersama Komisi XII DPR pada 6 November 2024 dan Rakornas Pengelolaan Sampah pada Desember 2024. Larangan impor sampah plastik disebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dan masuk program quick wins 100 hari kerja Menteri Hanif. Pada semester pertama masa jabatannya, Hanif juga gencar menyuarakan komitmen mengakhiri polusi plastik.

Efek Kejut Industri Daur Ulang

“Itu kayak mercon, dibanting, duarr,” kata Edy Supriyanto, Sekretaris Umum Asosiasi Daur Ulang Indonesia (ADUPI), saat ditemui Deduktif di kantor ADUPI di Tangerang, Banten,(7/4/2026). Menurut Edy, kebijakan tersebut menciptakan efek kejut tanpa disertai pembenahan mendasar.

Impor skrap plastik mendadak tersendat karena KLH tidak lagi menerbitkan rekomendasi impor. Sebanyak 17 perusahaan anggota ADUPI disebut nyaris kolaps akibat kekurangan bahan baku. Separuh hingga 70 persen pekerja dirumahkan.

Pekerja di sebuah pabrik daur ulang di Banten memilah karung-karung bekas hasil impor. Sejak larangan impor sampah plastik diberlakukan pada 1 Januari 2025, sekitar 50 hingga 70 persen pekerja dirumahkan karena ketiadaan bahan baku. (Foto: ADUPI).

“Industri ini sudah investasi besar. Banyak yang pakai utang. Tiba-tiba dilarang, ya pasti ngaruh,” ujarnya.

Edy menegaskan industri tidak menolak bahan baku lokal. Persoalannya, kata dia, sampah plastik domestik umumnya kotor dan tercampur jenis sampah lain sehingga membutuhkan rantai pengolahan panjang, mulai dari pengumpulan hingga pemrosesan. Akibatnya, biaya produksi menjadi lebih mahal. Sebaliknya, sampah impor dinilai lebih bersih dan murah karena umumnya berasal dari limbah pascaproduksi, bukan pascakonsumsi.

VIDEO: Pemulung di TPA Jalupang, Karawang, Jawa Barat mencari sampah-sampah plastik yang masih punya nilai jual untuk dijual ke pengepul. Sektor informal masih menjadi tulang punggung ekosistem daur ulang di Indonesia.

ADUPI kemudian aktif melobi pemerintah agar kebijakan dilonggarkan. Hasilnya, empat perusahaan daur ulang di Batam kembali diizinkan mengimpor bahan baku. Alasannya, pasokan domestik sulit memenuhi kebutuhan industri di Batam, sementara mendatangkan material dari Jawa dinilai meningkatkan ongkos produksi.

Kini ADUPI berharap impor kembali dibuka dan berencana beraudiensi dengan Menteri Jumhur.

Kebijakan Setengah Hati

Pelonggaran impor skrap plastik oleh KLH dikritik Ecological Observation and Wetland Conservation (ECOTON), organisasi lingkungan berbasis di Gresik, Jawa Timur.

Manajer Divisi Edukasi ECOTON, M. Alaika Rahmatullah, sejak awal meragukan keseriusan pemerintah menghentikan impor sampah plastik. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak pernah dituangkan dalam aturan yang mengikat.

ECOTON juga menyoroti impor skrap kertas yang luput dari perhatian pemerintah, padahal jalur ini berulang kali menjadi pintu masuk sampah plastik dari luar negeri.

Jawa Timur dikenal sebagai hotspot limbah impor karena menjadi pusat industri kertas daur ulang. Material impor yang masuk kerap terkontaminasi plastik, tekstil, logam, hingga sampah rumah tangga. Warga sekitar pabrik memilah material yang masih bernilai jual, sementara residu plastik digunakan sebagai bahan bakar pabrik tahu dan pembakaran kapur.

Pabrik tahu di Sidoarjo, Jawa Timur menggunakan skrap plastik sebagai bahan bakar untuk memasak. Praktik ini sudah berulang kali disorot karena berisiko mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. (Foto: Resky Novianto/KBR, 2023).

Praktik itu ditemukan di berbagai daerah, mulai dari Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Malang, hingga Pasuruan. Di Karawang, Jawa Barat, residu plastik impor juga digunakan untuk pembakaran kapur di Kecamatan Pangkalan.

ECOTON berulang kali memperingatkan dampak praktik pembakaran plastik terhadap lingkungan dan kesehatan warga. Namun, perhatian pemerintah dinilai lebih sering muncul ketika isu menjadi viral.

Lalu, apa dampak larangan impor sampah plastik sejak 1 Januari 2025?

Berdasarkan pemantauan ECOTON, pabrik kertas di Jawa Timur masih mengimpor kertas daur ulang yang terkontaminasi limbah plastik. Bedanya, skrap plastik kini tidak lagi dikeluarkan, melainkan ditimbun di dalam area pabrik.

“Industri kertas di Jawa Timur sekarang mulai membuat mesin RDF (refuse-derived fuel) untuk mengelola skrap plastik dari kertas. Tapi di lapangan masih banyak yang menumpuk di belakang pabrik dan belum terkelola,” ujar Alaika lewat keterangan tertulis, (4/5/2026).

Situasi ini dinilai mengkhawatirkan karena residu plastik tetap berpotensi bocor ke lingkungan ketika pengawasan melemah.

Seorang warga sedang memilah di antara tumpukan skrap plastik limpahan dari pabrik kertas di Desa Pagak, Malang, Jawa Timur. Residu plastik banyak digunakan sebagai bahan bakar di pembakaran kapur. (Sumber: ECOTON).

Celah Impuritas

Masuknya skrap plastik ilegal dari luar negeri masih dimungkinkan karena aturan mengenai tingkat kontaminasi atau impuritas, terutama dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Polri yang diteken pada 2020.

Aturan tersebut memperbolehkan kontaminasi hingga 2 persen. Menurut ECOTON, ketentuan impuritas seharusnya dihapus sembari memperkuat pengawasan dan transparansi.

“Fakta di lapangan batas itu tidak terkontrol. Apakah benar 2% atau justru lebih? Lemahnya pengawasan dan tidak adanya verifikasi ketat dari negara asal memperparah situasi, sementara residu yang tidak terkelola sering dibakar atau dibuang ke lingkungan,” kata Alaika.

Usulan itu ditolak ADUPI. Menurut Edy, impuritas tidak mungkin dihapus sepenuhnya. Yang perlu diperkuat adalah pengawasan, bukan menghilangkan ambang batas.

“Kalau bicara barang bekas, tidak mungkin nol persen. Kecuali beli barang baru,” ujarnya.

Bahaya Pencemaran Plastik

Pada April 2026, ECOTON kembali menemukan timbunan residu plastik di sekitar pabrik tahu di Tropodo, Sidoarjo. Sejumlah pelaku usaha tahu juga terpantau masih menggunakan plastik sebagai bahan bakar, dicampur limbah pabrik sepatu, meski pemerintah daerah telah melarang praktik tersebut.

Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang terbit sejak 2008 sebenarnya juga melarang pembakaran sampah secara terbuka.

ECOTON menduga sebagian skrap plastik impor kini dialihkan ke pabrik usus dan pabrik kerupuk sebagai bahan bakar.

M. Alaika Rahmatullah, Manajer Divisi Edukasi ECOTON, menunjukkan sisa-sisa pembakaran skrap plastik impor di Desa Pagak, Malang, Jawa Timur. Residu itu disebut digunakan sebagai tanah urukan. (Foto: ECOTON).

Sementara itu, di Pangkalan, Karawang, pegiat lingkungan Willy Firdaus menyebut skrap plastik impor seperti yang marak pada 2019 sudah tidak lagi ditemukan. Namun, penggunaan skrap plastik lokal untuk pembakaran kapur masih terus berlangsung.

Deduktif mengunjungi Pangkalan pada 2017 dan kembali pada 2026. Kondisinya nyaris tak berubah. Tungku-tungku pembakaran kapur atau lio masih berdiri di pinggir jalan raya. Asap hitam pekat terus mengepul setiap hari.

Berbagai jenis limbah, mulai dari plastik, karet, hingga tekstil, digunakan sebagai bahan bakar. Sampah-sampah itu berasal dari Karawang, Bogor, Tangerang, hingga Jakarta.

Wacana penutupan atau relokasi lio sudah berulang kali muncul, tetapi tak pernah benar-benar dijalankan karena alasan ekonomi.

Solihin (70), pekerja di salah satu lio di Desa Tamansari, Pangkalan, meminta tempat itu tidak ditutup karena menjadi satu-satunya sumber nafkah bagi keluarganya di Brebes, Jawa Tengah. Ia mengaku tak keberatan jika direlokasi, selama masih bisa beroperasi.

“Jangan ditutup. Saya tidak punya uang, nanti kelaparan,” katanya saat ditemui pada 26 Januari 2026.

Alasan ekonomi inilah yang terus dipakai untuk membiarkan praktik pembakaran limbah plastik, karet, dan material lain di lio-lio yang sudah beroperasi puluhan tahun. Solusi pun tak kunjung hadir, padahal dampak pencemarannya nyata.

Riset Nexus3 Foundation pada 2021 dan 2024 menemukan kontaminasi zat beracun pada sampel telur ayam di sekitar pabrik tahu Tropodo dan area pembakaran kapur di Pangkalan. Risiko kontaminasi mikroplastik juga tinggi akibat praktik pembakaran sampah plastik.

VIDEO: Sejumlah pekerja di tungku pembakaran kapur (lio) di Pangkalan, Karawang, Jawa Barat bekerja selama 12 jam setiap hari dikepung asap dan panas dari pembakaran yang menggunakan skrap plastik, karet, dan sisa-sisa industri lain.

Jika terakumulasi dalam jangka panjang, zat-zat tersebut berpotensi memicu kanker dan berbagai penyakit serius lainnya.

Deduktif telah berulang kali meminta wawancara dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menanyakan kelanjutan larangan impor sampah plastik dan arah kebijakan pengelolaan sampah. Namun, hingga laporan ini diturunkan, tidak ada tanggapan. 

Gonta-ganti pejabat di Direktorat Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 turut mempersulit proses. Sejumlah pejabat menolak memberikan keterangan dengan alasan tidak berwenang, sementara lainnya tidak merespons.


Laporan ini merupakan bagian dari program SEA vs. Plastics oleh Southeast Asia Editors Network, bekerja sama dengan AAJA-Asia dan Temasek Foundation.


Reporter: Ninik Yuniati

Editor: Aditya Widya Putri

Ilustrator: Aan K. Riyadi