Tak Mungkin Lapor Polisi

“Tak Mungkin Lapor Polisi”, Perjuangan Pekerja Seks Memutus Belenggu Kekerasan 
TL;DR
-Ketika mendapat kekerasan, pekerja seks cenderung tidak melapor polisi kareta takut distigma, dihakimi, dan disalahkan akibat profesinya.
-Selain tamu dan pasangan, aparat penegak hukum, alias polisi menjadi pelaku kekerasan terbanyak pada pekerja seks.
-Pekerja seks korban kekerasan paling banyak memilih tidak meneruskan pelaporan kekerasan yang mereka terima.


Pukul 23.30 WIB di suatu malam tahun 2012.
Felia, tentu bukan nama aslinya, berjalan menyusuri lorong hotel dengan tangan terikat ke belakang. Sebuah jaket tersampir di pundaknya, menjadi alibi untuk menutup ikatan. 
“Jangan melawan kalau mau selamat.”
Sebuah pisau lipat menempel di pinggang Felia, ia melewati lobi, menuju area parkir. Di dalam mobil, laki-laki itu mengikat kaki dan memplester mulut Angel dengan lakban hitam, persis seperti adegan penculikan di televisi. Kemudian mobil melaju kencang, masuk Tol Merak, menuju Tangerang.
Malam itu Felia seharusnya menjual jasa seks kepada seorang pelanggan “mami” di salah satu hotel area Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Namun transaksi malam itu justru berakhir di tengah Tol Merak.
Tiba-tiba mobil berhenti. 
Felia mulai was-was. Si pelanggan membuka pintu, menarik, dan membuangnya di pinggir jalan.
“Tol sepi sekali, tas dan alat komunikasi saya semua dibawa dia. Saya buntu.”
Ia tak tahu sudah berapa lama berdiri di pinggir tol, hanya sayup-sayup azan subuh yang jadi pertanda, setidaknya ia menunggu sekitar lima jam sampai sebuah bus menepi. Dua laki-laki turun dari bus, mereka bergegas membukakan ikatan tangan dan mulut Felia.
“Mbak ini kenapa?” tanya salah seorang dari mereka, si kondektur bus.
“Penculikan ini penculikan!” seorang yang lain ikut menebak.
“Lapor polisi!”
“Jangan pak, kalau bisa saya diantar pulang saja. Sudah letih sekali.”
Di atas bus Felia meminjam telepon genggam kondektur. Ia menghubungi Mami dan menceritakan kejadian yang baru saja menimpanya. Mami tak percaya.
Felia telah dirampok. 
Jasa dan barang-barang berharganya dikuras. Ia jadi korban kekerasan. Tapi tak ada pikiran untuk mengadukan kasusnya ke aparat hukum. Ia tahu, kebanyakan hasilnya akan sia-sia belaka. “Gak mungkin lapor polisi, gak mungkin ditanggapi, jadi saya cuma bisa pasrah.”
Satu windu berselang, Maret 2019.
Felia berhasil menjalani roller coaster kehidupannya selama hampir satu windu sejak kejadian pembuangan di Tol Merak. Mentalnya bukan kaleng-kaleng.
Felia lahir dari seorang perempuan pekerja seks di Tanjung Priok. Keadaan ekonomi membuat ia putus sekolah dan masuk dalam lingkaran bisnis prostitusi di umur belia, 13 tahun.
“Kisahku berawal dari pelecehan yang dilakukan oleh ayahku kepadaku.”
Di umur 15 tahun ia memutuskan menikah, tapi suami Felia malah menjualnya kepada bandar narkoba di Lapas Cipinang.
“Saya disuruh melayani bandar di dalam penjara. Jika menolak saya dan anak ikut dipukul, ditendang, dianiaya.”
Setiap tiga hari Felia dipaksa melakukan seks melalui video. Durasinya bisa sampai 5 jam. Sebagai imbalan, suami Felia mendapat sabu sebanyak 5-10 gram. Sabu itu sebagian dijual, sisanya digunakan sendiri. 
Suami Felia adalah pemakai sekaligus pengedar di kawasan Jatinegara.
“Hidup saya seperti boneka, saya juga dicekoki sabu supaya kuat main (melakukan seks). Padahal saya sedang hamil.”
Saat itu Felia tengah mengandung anak keempat. Lebih dari setengah tahun Felia dieksploitasi dan mendapat kekerasan, ia mulai frustasi dan mencoba mengakhiri hidup dengan minum cairan obat nyamuk.
Singkat cerita, nyawanya berhasil diselamatkan, Felia lalu mendapat perawatan mental di rumah sakit jiwa daerah Bogor selama seminggu. Setelah itu ia kabur dari rumah dan melaporkan si suami. Bukan atas tuduhan eksplotasi dan perdagangan manusia, tapi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Repot jika memasukkan laporan tindak perdagangan manusia, karena alat komunikasi yang dipakai untuk transaksi seks dan sabu bahkan bisa masuk dalam lapas. Bukan tidak mungkin aparat mengetahui aktivitas ilegal ini.
Namun akhirnya Felia mencabut laporan KDRT terhadap si suami karena permohonan sang mertua.
Pukul 20.00, di suatu malam bulan September 2019.
Tujuh bulan pascapisah rumah dengan suami, pukul 20.00, Felia kena geledah polisi. Perkenalan Felia dengan mantan suami membuat ia mengalami dua nasib sial: jadi korban perdagangan manusia dan penyiksaan oleh aparat.
Felia baru saja melahirkan dua bulan lalu. Malam itu ia selesai rapat komunitas dan ingin bergegas pulang menemui bayinya. Namun ketika pintu dibuka ia melihat lima mobil polisi telah menunggu di luar rumah.
“Di mana barangnya?”
“Barang apa? Saya gak ngerti,” jawab Felia.
Polisi-polisi itu meringsek masuk ke dalam rumah, mengobrak-abrik mencari barang bukti narkoba yang tak pernah mereka temukan. Felia lalu digiring ke dalam mobil, di sana sudah menunggu 3-4 anggota polisi.
“Kalau sampai simpan barang, lu habis!” ancam mereka.
Felia tak langsung dibawa ke kantor polisi. Mobil yang ia tumpangi berputar-putar di daerah Pisangan menuju Tol Plumpang. Semua berkas dalam ponselnya dibuka, tiba-tiba saja galerinya bertambah banyak. Jejak transaksi narkoba yang pernah dilakukan suami Felia, muncul kembali.
“Ini apa? Ngaku lu jangan bohong! Di mana barang lu sembunyiin?”
Pertanyaan itu terus diulang-ulang di dalam mobil. Agar Felia mengaku, polisi menggetok kepalanya, menyetrum badannya berkali-kali sampai Felia terkencing-kencing di dalam mobil. Hasil positif HIV dan narkoba pada tes darah menjadi landasan polisi menyiksanya.
“Saya gak tau, itu HP pernah dipakai suami, saya udah 7 bulan pisah ranjang.”
Penjelasan Felia tak diindahkan. Ia dibawa menepi, kembali disetrum di pinggir jalan sampai pukul 4 dini hari. Felia lemas kehabisan tenaga.
Dalam masa-masa penahanan, Felia tidak diberi akses untuk meminum ARV, padahal obat ini penting untuk menjaga virus HIV tetap stabil dan tidak menular pada orang lain. Ia baru bebas dengan membayar sejumlah tebusan, nilainya setara dengan sebuah sepeda motor matic keluaran terbaru.
Tiga hari Felia menginap di kantor polisi hanya karena hasil tes darahnya positif HIV dan narkoba. Polisi bahkan tak bisa menunjukkan barang bukti kepemilikan narkotika, tapi ia tetap ditahan.
Sementara Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) terus mengupayakan pembebasan Felia, ia menitipkan anak-anaknya pada keluarga suami. OPSI merupakan komunitas yang memperjuangkan hak-hak konstitusi pekerja seks sebagai warga negara.
Rekan pekerja seks di OPSI urun biaya untuk membebaskan Felia. Dari organisasi itu pula, ia mengenal Adelia, paralegal OPSI, juga Rito Hermawan, atau karib disapa Oppa Wawan, Koordinator Nasional OPSI. Kedua orang ini akan melanjutkan rangkaian cerita tindak kekerasan pada pekerja seks oleh aparat.
“Kekerasan pada pekerja seks ini diperparah dengan self stigma. Mereka merasa salah karena menjadi pekerja seks, dan wajar mendapat kekerasan karena pekerjaannya.”
Obrolan dengan Adel memutar mesin waktu kala ia menjadi pekerja seks di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Suatu malam di tahun 2013 ia sengaja “mejeng” di lokalisasi daerah Bimoku. Apes, aparat gabungan merazia daerah tersebut.
Mereka menggelandang para pekerja seks yang tengah mangkal ke atas mobil truk, termasuk Adel. Salah satu Satpol PP meremas pantatnya, Adel sontak menoleh, ia melihat pelaku tengah tertawa melecehkan.
“Mereka tak langsung ke kantor, kami dipermalukan dulu, dibawa keliling selama dua jam.”
Sesampainya di kantor polisi, mereka ditempatkan dalam satu ruang tahanan sementara. Selama tujuh jam pertama mereka juga tak diberi akses makan dan minum. Bahkan satu pekerja seks manula sampai gemetar menahan lapar.
“Bu, saya izin mau ke kamar kecil,” salah seorang dari mereka berteriak dari dalam sel, seperti dikisahkan kembali oleh Adel.
“Kencing saja kau di atas meja!” sahut seorang anggota polisi perempuan yang tengah berjaga.
“Haus, Bu,” pekerja seks lain mengeluh.
“Tidak ada air.”
Lebih dari 12 jam, mereka baru dilepaskan. Sebelum pergi, anggota polisi perempuan yang sama menghardik dan kembali merendahkan mereka.
“Kalian ini jadi lonte, pelacur, merusak harkat martabat perempuan!”
Cerita kekerasan oleh aparat yang dialami Adel tak berhenti di sini. Di garis waktu lain, pada tahun 2017 ketika Adel menjadi paralegal di Kupang, ia mendampingi seorang pekerja seks membuat laporan tindak penganiayaan kepada seorang tamu.
Perjalanan mendapatkan keadilan ini begitu berliku, korban justru distigma, dihakimi, dan disalahkan akibat profesinya.
Kasus ini bermula dari penolakan korban atas tindakan nonkonsensual tamu. Pelaku meminta dua kali “main” meski hanya membayar untuk satu kali jasa. Korban jelas menolak, tapi pelaku malah gusar dan memukulinya hingga babak belur.
Akibat tindak penganiayaan itu korban harus mendapat perawatan selama dua minggu di rumah sakit.
“Saya gigih mendorong untuk lapor, supaya besok tidak ada lagi tindak kekerasan pada kami,” lanjut Adel.
Selama pendampingan, berulang kali korban menelan lontaran stigma dan penghakiman dari penyidik.
“Mbaknya memang pekerjaannya lonte kan.”
“Mungkin mbaknya juga sama-sama mau.”
Adel terus mengingatkan aparat agar tetap fokus pada laporan kasus penganiayaan, bukan melebar pada hal lain. Tapi sulit.
Mereka seperti tak paham, bahwa meski berprofesi sebagai pekerja seks, segala aktivitas seksual dalam transaksi harus dilakukan sesuai konsensual. Jika tidak, artinya kekerasan, apalagi sampai mengakibatkan luka fisik.
Saat putusan pengadilan, Adel memenangkan perkara, pelaku dijatuhi hukuman pidana selama lima bulan. Tapi korban juga tak luput mendapat nasehat-nasehat kosong penuh penghinaan dari hakim pengadilan.
“Makanya mbak, berhenti, tobat sudah tua, malu, gak pantes lagi melacur.”
Polisi, Salah Aktor Besar Pelaku Kekerasan pada Pekerja Seks
“Masih muda sudah penyakitan (HIV), kena dari mana lu? Gak wajar.”
Begitu salam perpisahan yang terlontar dari mulut seorang petugas saat ia keluar dari kantor polisi.
Oppa Wawan adalah orang pertama yang Felia hubungi saat ia ditangkap polisi. Oppa Wawan jugalah yang mengusahakan agar Felia mendapat ARV dan tidak mendapat hukuman pidana. Pasca membayar “uang tebusan”, Felia keluar dan mendapat kompensasi rehabilitasi selama dua hari.
Cerita kekerasan Felia hanyalah puncak dari gunung es. Masih banyak Felia-Felia lain bernasib serupa, bahkan lebih gelap takdirnya. Kenyataan pahit ini tercermin dari riset internal OPSI sejak tahun 2019 hingga 2021.
OPSI mencatat ada sekitar seribu kasus kekerasan, dengan 1.500 jenis pelanggaran pada pekerja seks di seluruh Indonesia.
“Kami selalu edukasi anggota, bahwa pekerja seks itu bukan menjual diri, tapi menjual jasa layanan seks. Tubuh mereka tetap menjadi otonomi masing-masing,” Wawan bercerita upaya-upaya OPSI untuk membangun pemahaman tentang otoritas tubuh dan aktivitas seks konsensual pada para anggotanya.
OPSI melakukan riset pada 19 wilayah di Indonesia. Jawa Timur (164) jadi daerah dengan angka kekerasan paling tingga selama tiga tahun terakhir, disusul Jambi (139) dan Sulawesi Utara (126).
Perempuan pekerja seks adalah kelompok paling rentan mendapat kekerasan (686), transpuan menempati urutan kelompok rentan selanjutnya (128), dan laki-laki pekerja seks—bukan musykil—turut melaporkan tindak kekerasan (63).
Dan, tebak, siapa aktor yang paling banyak terlibat kekerasan pada pekerja seks?
Ya, selain tamu (192) dan pasangan (161), aparat penegak hukum, alias polisi (128) menjadi pelaku kekerasan terbanyak pada pekerja seks.
“Saat razia, pekerja seks jalanan ini sering diminta Rp500-800 ribu supaya bisa bebas. Mereka rata-rata gak punya uang, dan akhirnya terpaksa melayani nafsu aparat,” ungkap Wawan.
Bak jatuh dan berkali-kali tertiban tangga, ketika mendapat kekerasan, mayoritas pekerja seks memilih diam, menyimpan luka sendiri. Mereka urung melapor pada aparat, sebab aparat juga menjadi aktor besar pelaku kekerasan.
Alasan lain, tak jarang kasus mereka diremehkan, laporannya dianggap sebagai risiko pekerjaan, atau malah dituduh palsu.
“Polisi sering menganggap laporan kami pincang. Mereka melihat kasus secara subjektif, dari profesi dan gender, bukan kekerasannya.”
Laporan OPSI turut mendokumentasikan nasib akhir kasus kekerasan yang dilaporkan pada aparat. Dari tiga tahun periode 2019-2021, sebanyak 146 kasus berhasil rampung ditangani, sementara 128 kasus belum selesai ditangani, ada juga yang memilih menyelesaian kasus di luar pengadilan (60 kasus).
Tapi pekerja seks korban kekerasan paling banyak memilih tidak meneruskan pelaporan (597).
Namun mengingat kinerja aparat beberapa waktu belakangan, rasanya wajar rasa percaya masyarakat jadi hilang. Ibarat menelan pil pahit sendiri, memang percuma lapor polisi.