Ugal-ugalan Operasi Tambang di Kawasan Lindung Karst Karawang
TL;DR
-
Operasi tambang karst di Pangkalan, Karawang, merusak karakteristik khas karst: gua, sungai bawah tanah, habitat satwa, dan menyebabkan sumber air warga tercemar.
-
Warga tidak pernah dilibatkan dalam proses persetujuan tambang, bahkan rumah mereka masuk peta eksplorasi. Warga khawatir kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.
-
Penerbitan izin PT MPB dinilai melanggar aturan karena kawasan karst adalah wilayah lindung, belum memenuhi izin lingkungan, dan bertentangan dengan putusan hukum serta regulasi yang melarang penambangan di area tersebut.
Tepat setahun lalu, 17 April 2025, Ujang Nur Ali (50) bersama warga Desa Tamansari, Pangkalan, Karawang Selatan melakukan demonstrasi atas rencana pertambangan PT Mas Putih Belitung (MPB). Bagi warga, tambang hanya akan merusak karakteristik khas bentang alam karst: perbukitan gamping dengan simpanan jaringan gua, sungai bawah tanah, dan berbagai sumber mata air yang menjadi tumpuan hidup mereka.
“Ada sejumlah gua vertikal yang dilalui aliran sungai bawah tanah, seperti Gua Lele, Gua Citamiang, dan Gua Cinyurup. Ketiga gua itu terhubung urat air yang kemudian muncul menjadi sumber mata air,” ungkap pria yang akrab disapa Una itu saat diwawancarai Tim Kolaborasi Deduktif dan Didaktika, Sabtu (12/7/2025).
Bentang alam Pangkalan selama ini juga menjadi habitat berbagai fauna. Mulai dari monyet ekor panjang, macan kumbang atau tutul, hingga kelinci jawa yang statusnya terancam punah.
Kami lanjut berbincang di selasar rumah Una. Ia menyebut sumber daya alam (SDA) Pangkalan adalah berkah bagi warga. Bila musim kemarau tiba, warga Pangkalan tak pernah risau soal akses air bersih. Sebab, kawasan Karst punya cadangan air yang berlimpah dari mata air Citaman ataupun Ciburial.
Namun kini warga Tamansari mulai merasakan krisis air. Kualitas mata air terus mengalami penurunan, hingga kini berwarna coklat keruh dan seharusnya sudah tak layak konsumsi. Salah satu warga Tamansari, Abduloh (55) menyebut, kondisi ini mulai terjadi saat daerahnya diserbu industri pertambangan karst skala besar.
“Sudah terjadi kontaminasi di hulu. Sumber mata air dari pegunungan karst telah rusak kelestariannya akibat aktivitas pertambangan dan pembangunan jalan tol” ungkapnya sewaktu diwawancarai Tim Kolaborasi, Sabtu (19/7/25).
Bagi pria paruh baya itu, Mata Air Citaman adalah sumber penghidupan warga Tamansari. Sejak dulu masyarakat sekitar sudah menggunakan sumber air tersebut untuk kegiatan sehari-hari seperti mandi, memasak, mencuci pakaian, hingga air minum. Bahkan warga desa lain seperti Desa Tamanmekar dan Ciptasari turut memakai air yang berasal dari Mata Air Citaman.
Sayangnya, ujar Abdul, kontaminasi yang terjadi di hulu mengakibatkan air tersebut kini tak bisa dipakai seperti sedia kala. Sebab, sumber mata air yang berasal dari pegunungan karst telah rusak kelestariannya akibat aktivitas pertambangan maupun pembangunan jalan tol.
“Dulu air mentahnya itu bisa langsung diminum. Tapi, sekarang biasanya buat mandi aja. Air harus diendapkan dulu supaya lumpurnya turun. Itu pun di badan jadinya putih gini, rada busik (kering),” ucap Abdul.
Meski begitu, Abdul masih menggunakan Mata Air Citaman karena itulah satu-satunya sumber air yang bisa ia jangkau. Dalam sebulan ia hanya perlu merogoh kocek sekitar Rp150-200 ribu untuk biaya pemeliharaan paralon yang menghubungkan aliran mata air ke rumahnya. Jika menggunakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Abdul mesti mengeluarkan uang berkisar Rp300-500 ribu setiap bulan.
Seorang warga lain, Hasan (bukan nama sebenarnya), 38 tahun, ikut nimbrung mengobrol. Seingatnya eksplorasi pertambangan oleh PT MPB sudah dilakukan sekitar tahun 2019 atau awal tahun 2020. Namun, sampai saat ini, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi atau meminta izin kepada warga, termasuk dirinya.
“Saya baru tahu informasi tersebut (pertambangan) kisaran sehabis lebaran tahun ini (2025). Itu pun tahunya bukan dari pihak perusahaan, tapi dari ketua RW setempat,” ucapnya pada Tim Kolaborasi, Sabtu (19/7/2025).
Dari informasi yang ia dapat, ternyata beberapa rumah warga masuk dalam peta eksplorasi tambang, termasuk rumahnya. Ia bersama warga lain lalu bergegas mengumpulkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan sertifikat rumah kepada ketua RW setempat agar PT MPB mengubah peta wilayah pertambangan.
Merujuk Keputusan Menteri ESDM tentang izin usaha pertambangan Nomor: 1357/1/IUP/PMDN/2021, peta wilayah pertambangan zona B berada di pemukiman rumah warga. Ada sekitar 60 rumah di wilayah tersebut, termasuk rumah Hasan.
Hasan menjelaskan, upaya mengintervensi peta wilayah pertambangan PT MPB kini tinggal menunggu hasil dari desa. Terakhir, ia mendapat kabar bahwa kelurahan mulai mengurus proses perubahan peta pertambangan keluar dari lokasi rumah warga.
“Rumah saya kan sudah bersertifikat hak milik, jadi kemungkinan besar pasti akan bisa keluar,” ujar Hasan optimis.
Meski begitu, Hasan mengaku masih khawatir. Ia takut, jika usahanya gagal, rumahnya harus dijual ke perusahaan dengan harga rendah, plus keluarganya terpaksa memulai hidup dari nol di wilayah migrasi nanti.
“Kalau lokasi pertambangan tetap di sana (lokasi rumah), saya dan keluarga harus kemana? Pekerjaan saya kan di sini (Karawang). Mau jual rumah pun, takutnya tidak ada yang mau beli,” katanya.
Hasan saat ini bekerja sebagai sopir pabrik di Karawang dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Pendapatannya hanya sekitar Rp3,8 juta per bulan untuk mencukupi istri dan kedua anaknya yang masih bersekolah.
Main Terabas Aturan Tambang
Saat ini aktivitas pertambangan PT MPB tengah memasuki tahap operasi produksi. Merujuk laman Minerba One Data Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (MODI - ESDM), pada 26 Januari 2024, PT MPB telah mengantongi dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 84,79 hektar tahap akhir.
IUP blok B bernomor 81201102219480007 dengan luas wilayah pertambangan 44,96 hektar. Sedangkan, IUP blok A bernomor 81201102219480006 seluas 39,83 hektar.
Tim Kolaborasi Deduktif dan Didaktika mencoba mengakses dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) di bawah Kementerian Hukum bernomor AH.01.09-0212409 tertanggal 11 Juni 2024. PT MPB menggelontorkan modal sebesar Rp4,85 miliar untuk pertambangan batu kapur sebagai bahan utama produksi semen.
Aliran dananya berasal dari Komisaris PT MPB, Chang Jui Fang senilai Rp3,48 miliar (71,75%), dan Wakil Direktur PT MPB, Chang Jung Sheng senilai Rp1,37 miliar (28,25%). Chang Jui Fang juga tercatat sebagai Direktur Utama dan pemilik setengah saham di perusahaan penghasil Semen Garuda, PT Jui Shin Indonesia (JSI).
Penerbitan IUP milik PT MPB pada tahun 2024 tak luput dari kejanggalan. Sebab pada tahun 2016, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah (DPMPTSP) Kabupaten Karawang telah menolak peningkatan status IUP PT MPB dari tahap eksplorasi menjadi operasi produksi.
Kemudian penolakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang tersebut dikuatkan lewat Surat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 23/G/LH/2017. Putusan itu menegaskan, PT MPB belum menyelesaikan izin lokasi dan izin lingkungan pertambangan di wilayah Karst Pangkalan.
Surat putusan itu juga mempermasalahkan ketiadaan partisipasi masyarakat dalam penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Yang paling utama, wilayah operasinya berada di kawasan lindung geologi Karst.
Anehnya setelah penolakan oleh DPMPTSP Kabupaten Karawang dan putusan PTUN, pada 23 Desember 2020 mantan Bupati Karawang, mantan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menerbitkan rekomendasi izin tambang kepada PT MPB bernomor 530/6829/EK dan diteruskan ke Dinas ESDM Jawa Barat.
“Setelah itu, surat rekomendasi disetujui oleh PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin,” tutur Una.
Kepala Desa Tamansari, Ai Ratna Ningsih membenarkan fakta bahwa PT MPB sama sekali tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat maupun ke perangkat desa. Ia baru mengetahui rencana penambangan PT MPB lewat laporan masyarakat tentang adanya aktivitas alat berat, tak jauh dari balai desa.
Sesaat setelah mendapat laporan, Ai langsung menghentikan aktivitas alat berat, sementara. Ia melayangkan surat undangan untuk menarik penjelasan dari pihak perusahaan. “Sebagai perangkat desa kita belum mengetahui apapun,” ungkapnya pada Tim Kolaborasi Deduktif dan Didaktika, Rabu (16/7/2025).
Dalam undangannya, Ai meminta PT MPB menunjukan surat izin pertambangan, namun belum berbuah hasil hingga laporan ini diturunkan. “Saya (sudah) minta secara lisan maupun tertulis, (tapi) tidak dikasih dokumen lingkungannya, sampai detik ini.”
Sebagai pejabat desa, Ai khawatir aktivitas pertambangan skala besar akan berdampak negatif bagi kelestarian ekosistem di desa. Desa Tamansari memiliki penduduk sekitar 7.270 jiwa yang bergantung pada sumber mata air untuk kebutuhan harian.
“Kalau memang tidak diperhatikan tahapan-tahapan yang sempurna, kalau tambangnya asal-asalan, ya akan memengaruhi lingkungan,” tutupnya.
Izin Tambang yang Cacat Hukum
Kawasan Karst Karawang Selatan seluas 1.012,9 Ha tersebut sejatinya dilindungi oleh beberapa regulasi yang melarang aktivitas pertambangan. Atas dasar itu, Pakar Hukum Universitas Airlangga, Franky Butar Butar menuturkan, penerbitan IUP tahap operasi produksi kepada PT MPB bermasalah secara hukum.
Pertama, ia merujuk pada Pasal 33 Peraturan Daerah (Perda) Karawang No.2/20213 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah. Karst Pangkalan disebut sebagai kawasan lindung geologi yang memiliki nilai ekologis dan sangat penting bagi kehidupan, sehingga tidak boleh dirusak dan/atau diganggu.
Kemudian, ia menelisik Keputusan Menteri ESDM No. 3306/K/40/MEM/2015 yang menyatakan ekosistem Karst di Pangkalan merupakan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) sebagai kawasan lindung nasional. Dan, Pasal 100 huruf (d), Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat yang melarang segala bentuk aktivitas pertambangan di kawasan Karst.
“Secara jelas termuat dalam peraturan-peraturan tersebut, Karst di Pangkalan merupakan kawasan lindung geologi dan tidak boleh ada aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, terbitnya IUP PT MPB bertentangan dan batal secara hukum,” tutur dosen Hukum Lingkungan itu kepada Tim Kolaborasi Deduktif dan Didaktika, Senin (11/8/2025).
Lebih lanjut, Franky menyoroti terbitnya surat rekomendasi izin tambang kepada PT MPB oleh Bupati Karawang saat itu. Cellica memakai Pasal 39 Perda Karawang No.2/2013 tentang RT/RW yang mengatur wilayah Pangkalan dapat diberi izin pertambangan.
“Sebetulnya, Perda tersebut dalam penyusunannya cacat secara hukum. Sebab, di satu sisi melindungi kawasan Karst Pangkalan, tetapi di sisi lain memberikan ruang untuk aktivitas pertambangan perusahaan,” ucapnya.
Sementara itu, untuk mengkonfirmasi cacat izin tambang, Tim Kolaborasi mengirim surat permohonan wawancara ke pihak PT MPB pada 4 September 2025 lalu di alamat perusahaan MODI-ESDM, hasilnya nihil.
“PT MPB sudah lebih dari setahun pindah dari Komplek Jembatan Lima, Pluit, Jakarta Utara ini,” ucap seorang resepsionis di gedung perkantoran tersebut.
Kemudian pada 10 September 2025, kami kembali mengirim surat permohonan wawancara ke kantor PT Jui Shin Indonesia di Wisma 76, Slipi, Jakarta Barat. Usaha konfirmasi ini juga kami ajukan melalui pesan WhatsApp ke nomor Administrasi PT Jui Shin, yakni Tuti pada 22 September 2025. Namun, sampai berita ini diterbitkan, tak ada tanggapan.

